sumut

Ditolak PN Lubuk Pakam, Pengacara dan Warga Nekat Pasang Plank di HGU Perkebunan PTPN 2

Jumat, 31 Maret 2023 | 07:21 WIB
Warga yang mengaku ahli waris nekat pasang plank di lahan HGU PTPN 2. (Realitasonline.id/Dok)

Deliserdang - Realitasonline.id | Seseorang mengaku pengacara dengan membawa puluhan warga yang mengklaim
sebagai ahli waris tanah suguhan nekat mendirikan plank di depan pintu masuk 1 areal HGU PTPN2 No 96 Bangun Sari Kebun Bandar Klippa Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara, Kamis (30/3/2023).

Tulisan yang tertera pada plank yang didirikan bertuliskan larangan melakukan kegiatan apa pun di areal yang diklaim sebagai tanah Suguhan Jailani dkk sesuai dengan gugatan perdata yang diajukan ke PN Lubuk Pakam oleh OK Hendri dkk atas nama ahli waris.

Melihat itu petugas keamanan proyek KDM Bangun Sari sempat melarang pendirian plank yang nyata-nyata ditancapkan di tengah pintu masuk ke areal proyek. Namun oknum mengaku pengacara bersama pihak yang mengaku sebagai ahli waris malah menantang petugas keamanan untuk menunjukkan surat kuasa dari pihak PTPN 2.

Baca Juga: Burhanuddin Harahap Resmi PAW Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Gantikan Alm Juraidah

"Kalau ada kuasa dari PTPN 2 tunjukkan pada saya. Jangan asal larang-larang saja," ujarnya.

Petugas sekuriti yang tidak ingin terlibat adu mulut memilih mundur disaksikan sejumlah petugas Kepolisian dari Polres Deli Serdang dan Polsek Tanjung Morawa. Plank himbauan tersebut akhirnya berdiri persis di pintu gerbang masuk proyek KDM Bangun Sari.

Pun begitu, aparat keamanan melarang warga yang mengaku ahli waris itu saat hendak pemasangan plank kedua. Cukup satu plank saja, kata petugas pengamanan yang berjaga di depan pintu proyek.

Baca Juga: Samosir Kini Punya GOR, Musa Rajekshah Harap Bisa Lahirkan Atlet Berprestasi

Pemasangan plank di depan gerbang masuk ke proyek KDM Bangun Sari terkesan dipaksakan dan arogan. Informasi diperoleh menyebutkan point-point di plank tersebut adalah materi gugatan Jailani dkk di PN Lubuk Pakam yang sudah ditolak keseluruhannya oleh Pengadilan Negeri Lubuk pakam. Bahkan ketika banding di Pengadilan Tinggi Sumut, seluruh gugatan mereka juga ditolak majelis hakim banding.

"Kan jadi aneh, pasang plank melarang PTPN 2 berkegiatan di lahan HGU mereka sendiri. Sementara gugatan mereka jelas-jelas ditolak pengadilan. Ini namanya kan pembohongi publik," komentar sejumlah warga Desa Telaga Sari yang membaca plank yang dipasang warga dengan poster yang sudah lebih dulu ditempel PTPN 2 di dinding pagar proyek KDM Bangun Sari.

Baca Juga: Bupati Simalungun Radiapoh Serahkan LKPD 2022 ke BPK RI Perwakilan Sumut

"Sudah jelas lahan tersebut merupakan milik PTPN 2,"tambah warga lainya.

Setelah plank terpasang, puluhan ahli waris yang mendampingi oknum pengacara akhirnya membubarkan diri dari lokasi aksi mereka di pinggir jalan menuju arah Bandara Kuala Namu. (Zul)

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB