SIANTAR, realitasonline.id | Massa mahasiswa mendemo Kantor Kejari (Kejaksaan negeri) Pematang Siantar, Senin (3/4/2023) dan melampiaskan kekesalannya memaksa masuk, Kajari Siantar Jurist Pricesely tidak pernah mau menemui para pengunjuk rasa yang ingin menyampaikan aspirasinya.
Akibatnya para pengunjukrasa saling dorong dengan petugas kepolisian yang berjaga-jaga melakukan pengamanan. Namun, massa tidak berhasil masuk.
Para pengunjuk rasa yang ditemui Kasi Intel Rendra Yoki Pardede menjelaskan, jika laporan pengaduan yang sudah diterima terkait dugaan pemalsuan atau pasal 263 KUHP, bukanlah menjadi kewenangan kejaksaan.
Meski demikian, massa tidak puas dengan jawaban tersebut dan tetap berkeinginan menemui Kajari Jurist Pricesely.
Baca Juga: Polisi Kerahkan 609 Personil Awasi Aksi Demo Mahasiswa Tolak Kenaikan BBM
"Jika demikian, Kajari tolong periksa dugaan jual beli jabatan di Pemko Siantar. Jangan ntah apa apa saja yang diperiksa tapi tidak jelas akhirnya," teriak salah seorang pendemo melalui pengeras suara.
Namun akhirnya, para pengunjukrasa pergi meninggalkan kantor Kejaksaan menuju Polres Siantar. Setelah Rendra menjelaskan jika pertemuan akan dijadwal ulang untuk bertemu Kajari.
Baca Juga: Pasca Aksi Demo PT Barokah Group Berbuntut Panjang, 3 Pejabat Pelindo Dilaporkan ke Poldasu
Akibat demo tersebut, para pengunjukrasa mendapat pengawalan ketat dari petugas dan berhasil membuat kemacetan di Jalan Sutomo depan Kantor Kejaksaan Siantar.
Pengunjuk rasa meminta agar Kejaksaan memeriksa Wali Kota Siantar yang diduga telah memalsukan dokumen. Juga sejumlah kecurangan lainnya yang terjadi di Pemko Siantar. (RH)