Madina - Realitasonline.id | Setelah ditelusuru, adanya dugaan penggelapan sertifikat tanah milik warga Desa Perbatasan Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing natal (Madina) Provinsi Sumatera Utara, seorang kades (kepala desa) dan mantan kades saling over acting atau bersandiwara.
Meski tak memiliki dasar hukum, Kades Banjar Aur Kecamatan Batahan Madina Sumut tetap mengakui masih menyimpan sertifikat tanah milik warga Perbatasan, kepada wartawan, jumat (07/04/2023).
"Sertifikat tanah milik warga Desa Perbatasan sebanyak 79 bidang tidak digelapkan dan masih di tangan saya. Sehubungan diwaktu pengurusan inisial Z minta tolong kepada saya, untuk memfasilitasi Surat-surat dan materai Sppt, Pbb dan hal tersebut sudah diselasaikan," ungkapnya.
Baca Juga: BPN Serahkan Sertifikat PTSL Kepada Warga Padang Sidempuan Batunadua
Dia menjelaskan, persyaratan administrasi dalam pengurusan sertifikat sudah diselasaikan, didalam komitmen ada penyandang Dana administrasi serfikat tersebut yaitu Syapruddin warga Desa Perbatasan Kecamatan Lingga Bayu.
Syapruddin yang bekerjasama dengan Z mantan Kades Perbatasan Lingga Bayu membayar administrasi yang keluar untuk pengurusan sertifikat. Setelah semua proses sertifikat sudah siap, Syapruddin tidak mau membayar administrasi. Sedangkan Zamharuddin sudah memakai uang Harianto dalam penandatangann berkas surat pemohonan sertifikat tetsebut.
Komitmen punya komitmen perjanjian punya perjanjian antara tiga oknum yakni Harianto, Zamharuddin dan Syapruddin berdampak kepada sertifikat warga yang hingga saat ini belum diserahkan kepada pemiliknya.
Baca Juga: Kota Medan Raih Sertifikat Adipura Kategori Kota Metropolitan
"Lebih awal kesepakatan dalam pengurusan sertifikat, ada biaya yang akan diterima Z dari Syaprudfin, jadi saya sudah 3 kali mendatangi rumah Z, tapi selalu menghindar, Padahal saya ingin membicarakan uang adminitrasi dan pajak telah saya bayar, agar bisa disepakati itu ditanggung pemohon supaya sertifikat bisa diserahkan." Beber Harianto.
Dia menyebutkan, titik persoalannya sertifikat yang di keluarkan BPN Madina tidak digelapkan, tapi masih ditangan saya, karena biaya admitrasi atau berkas permohonan, materai sppt PBBN, BPHTB dan biaya fotocopy sertipikat tersebut sampai sekarang belum diselesaikan pemohon.
"Saya mendatangi Z kerumahnya untuk menyepakati biaya tersebut, tapi Z mantan Kades sangat susah ditemui, karena dalam warkah permohonan itu saya memegang kuasa perbidang untuk mengurus mengambil dan menyerahkan ke warga yang bersangkutan Z juga ada menanda tangani kuasa di warkah permohonan tersebut.sebagai teman dekat Z sudah tiga kali mendatangi rumah dia, tapi dia (Z) tidak pernah berada dirumah," ucapnya.
Baca Juga: BPN Aceh Singkil Serahkan 203 Sertifikat Tanah
Lebih lanjut H mengatakan, kalau memang mau diselesaikan diwaktu itu kenapa Z selalu menghindar dan tidak mau ditemui. Padahal sudah kerumahnya atau dia datang kerumah, ke kantor BPN saja dia sudah datang dan dari kantor sudah mengarahkan untuk menjumpai saya.
"Serifikat sudah saya ambil dari kantor, kenapa malah menyalahkan BPN Mandailing Natal. Seandainya kedatangan pertama saya ketempat Z bisa bertemu waktu itu, mungkin persoalan sertifikan masyarakat perbatasan tidak mungkin sampai melebar hingga sampai diberitakan," jelasnya.