Deli Serdang - Realitasonline.id | Persidangan kasus pemalsuan data hak guna usaha (HGU) PTPN 2 Deli Serdang membuat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam naik darah. Pasalnya 8 dari 9 saksi memberikan keterangan yang berbelit-belit.
Mendengar kesaksian yang tidak jelas tersebut, hakim pun mengancam mereka dengan hukuman penjara kalau kesaksian palsu. Akibat dari keterangan yang berbelit-belit itu pun sidang berakhir hingga menjelang magrib, Senin semalam.
"Kalau para saksi memberikan keterangan palsu dan berbelit-belit seperti ini kita akan mintakan agar dilakukan penahanan kepada saksi," ujar majelis hakim yang diketuai Hendrawan Nainggolan itu.
Para hakim yang berjumlah lima orang itu dibuat terheran-heran oleh saksi yang dihadirkan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Sumut dan Kejari Deli Serdang.
Baca Juga: Ramai Dibicarakan, Ini Dia Perbedaan ChatGPT dan Google Bard
Pantauan wartawan PN Lubuk Pakam tempat digelarnya sidang pemalsuan data HGU PTPN 2 tersebut, diketahui para saksi tidak mengetahui nama orang tua kandungnya. Tak hanya itu mereka juga mengaku tidak ingat kapan orang tuanya meninggal dunia.
Diketahui mereka hanya mengaku dan kompak bahwa orang tuanya mempunyai Surat Keterangan tentang pembagian tanah sawah ladang tahun 1953 masing-masing seluas 2 hektar di HGU Penara PTPN 2 Kebun Tanjung Garbus Desa Penara Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang.
Namun mereka juga tidak tau dimana letak tanah milik orang tuanya yang kini telah berpulang tersebut. Bahkan ada saksi yang mengaku mendapatkan surat dari pemberian orang tuanya saat dirinya masih duduk di sekolah dasar.
Baca Juga: Pj Bupati Bireuen Aulia Sofyan Pimpin Apel Gabungan Senin Pagi
Para saksi juga menjelaskan mereka ada menerima uang jutaan rupiah dari terdakwa Murachman. Uang tersebut diberikan saat menandatangi surat kuasa di kantor notaris juga saat menjelang Idul Fitri.
Bahkan ada juga dari mereka yang memperoleh Rp20 juta usai dimintai keterangan sebagai pelapor dalam kasus itu.
"Nama orang yang bagikan duit itu Man Aceh. Sebelum diperiksa polisi (penyidik) dikasih Rp5 juta. Setelah selesai diperiksa pas mau pulang dikasih lagi Rp15 juta," jelas salah satu saksi.
Karena diberikan uang, sehingga para saksi tidak keberatan nama orang tua kandung diganti menjadi nama orang lain.