sumut

Polresta Deli Serdang Sosialisasi UU KUHP Terbaru, Warga Perlu Tahu!

Kamis, 8 Juni 2023 | 13:07 WIB
Para peserta yang sedang mengikuti sosialisasi UU KUHP baru. (Realitasonline.id/ZUL)

Deli Serdang - Realitasonline.id | Seksi Hukum Polresta Deli Serdang menyelenggarakan sosialisasi UU No 1 Tahun 2023 KUHP yang baru. Sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberi edukasi dan informasi kepada masyarkat khususnya di wilayah hukum Kabupaten Deli Serdang.

Sosialisasi UU KUHP baru tersebut diselenggarakan di aula Kantor Camat Gunung Meriah Kabupaten Deli Serdang sekira pukul 10.00 WIB kemarin, sosialisasi selanjutnya juga akan dilaksanakan di kecamatan lain yangt termasuk di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.


Kegiayan sosialisasi UU KUHP baru tersebut dihadiri Kasi Hukum Polresta Deli Serdang AKP Hendri Ginting, Kapolsek Gunung Meriah AKP Panjaitan, Camat Gunung Meriah, personil Polsek Gunung Meriah, perangkat Desa se Kecamatan Gunung Meriah, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat Kecamatan Gunung Meriah.

Baca Juga: Aset Ex Japex Diincar Akan Dibangun Dermaga Umum Pelabuhan Pangkalan Susu, Syah Afandin: Memimpikan Sejak Dulu

Dalam paparannya Kasi Hukum beserta anggotanya menjelaskan materi tentang Undang Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP terbaru kepada seluruh masyarakat yang hadir sebagai peserta dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.

Saat dikonfirmasi, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji melalui Kasi Hukum AKP Hendri Ginting mengatakan tujuan dari dilaksanakannya giat ini untuk menyampaikan informasi terkait pembaruan KUHP Terbaru sehingga personil termasuk perangkat desa dan masyarakat untuk mendapatkan edukasi tentang KUHP terbaru, ungkapnya.

Dikabarkan, Pemerintah telah menetapkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana sebagai wujud penyesuaian dengan politik hukum, keadaan, dan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang menjunjung hak asasi manusia.

Baca Juga: Rapat Pelno PTPPSU Hasilkan AD/ART dan Program Kegiatan

UU Nomor 1 tahun 2023 tersebut berlaku setelah 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan atau 3 tahun setelah tanggal 2 Januari 2023. Kitab UU Hukum Pidana atau KUHP merupakan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perbuatan pidana secara materiel di Indonesia. Pengesahan KUHP melalui UU No 1 Tahun 2023 tersebut sekaligus untuk menggantikan Wetboek van Strafrecht atau yang juga disebut dengan Kitab UU Hukum Pidana sebagaimana ditetapkan dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang telah beberapa kali diubah.

Secara keseluruhan perbedaan yang mendasar antara Wetboek van Strafrecht dan UU No 1 Tahun 2023 adalah filosofi yang mendasari dibentuknya Wetboek van Strafrecht dilandasi oleh pemikiran aliran klasik yang berkembang pada Abad ke-18 yang memusatkan perhatian hukum pidana pada perbuatan atau Tindak Pidana.

Sedangkan UU No 1 Tahun 2023 mendasarkan diri pada pemikiran aliran neo-klasik yang menjaga keseimbangan antara faktor objektif (perbuatan/lahiriah) dan faktor subjektif (orang/ batiniah/ sikap batin).

Baca Juga: Sofian Dilantik Bupati Simalungun Jadi Pangulu Nagori Bosar Periode ke-3 Berkat Hal ini

UU 1/2023 tentang KUHP terdiri atas 2 buku yakni Buku Kesatu dan Buku Kedua. Buku Kesatu berisi aturan umum sebagai pedoman bagi penerapan Buku Kedua serta UU di luar UU 1/2023, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, kecuali ditentukan lain menurut UU sehingga Buku Kesatu juga menjadi dasar bagi UU di luar UU No 1 Tahun 2023.

Dalam perkembangannya, pembaruan UU No 1 Tahun 2023 mengacu pada 4 misi antara lain rekodifikasi hukum pidana,
demokratisasi hukum pidana, konsolidasi hukum pidana serta adaptasi dan harmonisasi terhadap berbagai perkembangan hukum yang terjadi.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB