Rapat Pelno PTPPSU Hasilkan AD/ART dan Program Kegiatan

photo author
- Rabu, 7 Juni 2023 | 23:40 WIB
PTPPSU Rapat Pleno  menghasilkan AD/ART dan Program Kegiatan tahun 2023-2028 (Realitasonline.id/mis)
PTPPSU Rapat Pleno menghasilkan AD/ART dan Program Kegiatan tahun 2023-2028 (Realitasonline.id/mis)

 

Medan - Realitasonline.id | Perkumpulan Tenis Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (PTPPSU) berhasil menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta program kegiatan tahun 2023-2028 sebagai keputusan rapat pleno. 

Hal tersebut disampaikan Ketua Harian PTPPSU Asrin Naim didampingi Sekretaris Zakaria Lubis dan Bendaraha Farida Wardani, usai mengikuti Rapat Pleno PTPPSU yang digelar di Hotel Grand Kanaya Jalan Darussalam Medan, Rabu (7/6/2023).

“Rapat Pleno PTPPSU telah menghasilkan dua keputusan penting, yakni Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta program kegiatan PTPPSU,” ujar Asrin Naim.

Baca Juga: Selain Indonesia VS Argentina, 14 Juni Mendatang Indonesia Akan Melawan Palestina Cek Harga Tiketnya!

Dijelaskannya, AD/ART ditetapkan dalam Nomor 01 tahun 2023, sedangkan program kegiatan diputuskan dengan putusan sidang pleno Nomor 02. Dengan dilaksanakannya rapat pleno yang menghasilkan AD/ART dan Program Kegiatan ini, diharapkan PTPPSU sudah mempunyai landasan dasar yang mengatur keberadaan PTPPSU.

Dengan mempunyai program kegiatan, PTPPSU sudah mempunyai pedoman untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tahun 2023-2028. “Seluruh peserta rapat pleno merasa bersyukur, karena rapat pleno ini telah menghasilkan dua keputusan penting yang akan menadi pedoman jalannya roda organisasi yakni PTPPSU ke depan,” katanya.

Baca Juga: Menyedihkan, Ibu Hamil Dibawa Buaya di Sungai Aekkanopan Disaksikan Suaminya

Sebelumnya disampaikan juga, PTPPSU Periode 2023-2028 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/360/KPTS/2023, tertanggal 17 Mei 2023.

Dengan susunan pengurus Ketua Harian PTPPSU Asrin Naim didampingi Sekretaris Zakaria Lubis dan Bendaraha Farida Wardani, serta jajaran pengurus lainnya.(mis)

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X