sumut

Kejari Padang Sidempuan Musnahkan BB Hasil Berbagai Tindak Kejahatan

Jumat, 14 Juli 2023 | 08:30 WIB
Kajari Padangsidimpuan Jasmin Manullang SH, MH,Wakil Wali Kota Padangsidimpuan, Ir. H. Arwin Siregar, MM, Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Dudung Setyawan, SH,S.I.K, MH,  Kepala BNNK Hendro Wibowo melakukan pemusnahkan barang bukti hasil kejahatan di halaman Kantor Kejari Padangsidimpuan, Kamis (13/7 (Realitasonline / Riswandy)

PADANGSIDIMPUAN - realitasonline.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) hasil sitaan dari berbagai tindak kejahatan yang perkaranya sudah Inkracht selama periode Januari 2023 hingga Juni 2023, di halaman Kantor Kejari Padangsidimpuan Jalan Serma Lian Kosong Kota Padangsidimpuan, Kamis (13/7/2023).

Pemusnahan barang bukti hasil rampasan tersebut dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan Jasmin Manullang SH, MH, dihadiri Wakil Wali Kota Padangsidimpuan, Ir. H. Arwin Siregar, MM, Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Dudung Setyawan, SH,S.I.K, MH,  Kepala BNNK Hendro Wibowo, Inspektur Padangsidimpuan Sulaiman lubis, Kasat Pol PP Zulkifli lubis, para Kepala Seksi (Kasi) dan Pegawai Kejari Padangsidimpuan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan dari berbagai perkara tindak pidana umum sebanyak 136 perkara, terdiri dari tindak pidana golongan 1 tentang narkotika, perkara pasal 303 KUHP tentang perjudian dan perkara pasal 351, 363, tentang Orang dan Harta Benda (Oharda).

Baca Juga: Lapangan Sepakbola Seminarium Sipoholon Diresmikan, Agustus Rampung

Sementara, jenis dan kualitas barang bukti yang dimusnahkan, terdiri dari barang bukti narkotika jenis ganja seberat 20,189 Kilogram, sabu-sabu seberat 279,34 gram, alat isap narkotika 6 buah, handphone 51 unit, timbangan elektrik 6 buah, senjata tajam (sajam) jenis parang satu buah dan pisau satu buah.

Cara pemusnahan barang bukti tersebut, yaitu untuk narkotika jenis ganja dengan cara di bakar di dalam tong. Untuk narkotika jenis sabu dilakukan dengan cara di blender, untuk barang bukti berupa bong, Handphone, timbangan elektrik dan sajam dilakukan dengan cara di hancurkan dan di potong-potong.

Usai pemusnahan barang bukti,  Kajari Padangsidimpuan Jasmin Manullang SH, MH, didampingi Kasi Intelijen Yunius Zega, SH, MH  menyampaikan, pemusnahan barang bukti baik tindak pidana narkotika maupun tindak pidana umum lainnya, merupakan instruksi pimpinan Kejaksaan dan wajib dilaksanakan secara rutin dan  berkesinambungan.

Baca Juga: Proyek Perluasan Pipa Distribusi SAB Biaya DAK di Palas Diduga Sarat Pungli

"ini sebagai bentuk transparasi Kejari Padangdidimpuan kepada masyarakat khususnya dalam penanganan tindak pidana sekaligus untuk mengantisipasi penyalagunaan barang bukti sitaan oleh oknum, " terang Kajari

Kajari menambahkan, pemusnahan barang bukti ini jufa merupakan program rutin berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP), sekaligus sebagai bentuk transparansi informasi publik serta menjalin sinergi antar instansi pemerintah dan masyarakat.

"Pemusnahan ini merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. Barang bukti yang kita musnahkan ini merupakan barang bukti dari 136 perkara yang telah memiliki hukum tetap dan ini merupakan salah satu tugas jaksa selaku penuntut umum, ” ucapnya.

Baca Juga: Peletakan Batu Pertama Pembangunan Mapolsek Parapat, Wisatawan Terjamin Kenyamanannya

Terpisah, Wakil Wali Kota Padangsidimpuan  Arwin menuturkan kegiatan ini menjadi atensi Pemko Padangsidimpuan dalam menanggulangi masalah narkoba di Kota Padangsidimpuan.

"Kami dari Pemerintah Daerah mengapresiasi kegiatan ini mengingat, persolan narkoba tidak murni menjadi tanggungjawab aparat penegak hukum, namun butuh kolaborasi, kerjasama dan sinergitas semua pihak termasuk masyarakat, " ucapnya. (RI)

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB