Simalungun - Realitasonline.id | Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan menambahkan 10 titik lokasi perekaman KTP Elektronik di 10 Kecamatan.
Dalam 2 tahun kepemimpinannya, masyarakat sudah dimudahkan dalam pengurusan administrasi kependudukan dibandingkan beberapa tahun sebelumnya. Karena telah tersedia 10 titik perekaman e-KTP yang tersebar di kecamatan.
Untuk itu, Pemkab Simalungun akan menambahkan lagi perekaman e-KTP di 10 Kecamatan pada tahun ini. Jadi nanti ada 20 titik perekam KTP-elektronik yang tersebar di beberapa kecamatan yang jauh dari pusat (Dinas Dukcapil) di Kabupaten Simalungun.
Baca Juga: Antisipasi Geng Motor di Kota Medan, Ketua BP MPI Sumut Minta Kepala Sekolah Awasi Pergerakan Siswa
Hal itu disampaikan Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga saat acara sosialisasi kebijakan administrasi kependudukan Kabupaten Simalungun Tahun 2023 di Hotel Toba Cottage Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Selasa (18/7/2023).
"Pemerintahan kita hari ini lebih memperhatikan pelayanan publik, seperti Percepatan dalam pengurusan KTP elektronik. ,"kata Bupati.
Menurutnya, kondisi beberapa tahun sebelumnya masyarakat sangat kesulitan dalam mengurus pencatatan sipil, karena hanya satu titik perekaman KTP.
Baca Juga: Pengurus PWI Kota Pematang Siantar Periode 2023-2026 Dilantik
Namun saat ini masyarakat lebih mudah memperoleh KTP Elektronik, berkat keseriusan Pemkab Simalungun dalam meningkatkan pelayanan publik.
Upaya tersebut membuahkan hasil dengan perolehan peringkat ke-9 pelayanan publik dari Ombudsman, yang sebelumnya Simalungun berada pada peringkat 32 dari 33 kabupaten/kota di Sumut.
Hal tersebut tidak terlepas berkat kerja keras para Pangulu dan perangkat desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. "Tentu hal ini tidak bisa terjadi tanpa kebersamaan kita semua,"ucap Bupati.
Baca Juga: Sidang Perdana AKBP AH Kasus Gudang Solar Ilegal di PN Medan, JPU: Terdakwa Terbukti Melanggar
Sebelumya Kadis Dukcapil Tiarlie Sinaga mengatakan kegiatan sosialisasi bertujuan untuk mensosialisasikan kebijakan dan perundang-undangan yang terbaru mengenai administrasi kependudukan.