Medan - Realitasonline.id | Sidang perdana kasus gudang solar ilegal melibatkan AKBP Ach Hsb, digelar Selasa (18/7/2023), di Ruangan Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan, dengan agenda pembacaan dakwaan.
Mengutip laman resmi dari SIPP PN Medan, sidang perdana AKBP Ach terjadi pengunduran waktu menjadi pukul 14.30 wib, seyogiyanya digelar Pukul 11.00 wib.
Diketahui bahwa, dalam sidang kasus gudang solar ilegal ini, AKBP Ach dan bersama 2 terdakwah, yaitu berinisial E selaku Direktur PT ANR dan inisial P sebagai karyawan. Dalam dakwaan, JPU (Jaksa Penuntut Umum) Randi Tambunan menyebut AKBP Ach terbukti melanggar Undang-Undang 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (migas).
Baca Juga: Judi dan Narkoba Masih Tetap Marak, Warga Minta Kanitreskrim Polsek Secanggang Dicopot
“Sebagaimana Perpres No 117 Tahun 2021 tentang pendistribusian BBM jenis tertentu, jenis solar dilakukan dengan sistem pendistribusian tertutup, Pasal 18 ayat 2 menyebutkan, badan usaha atau masyarakat, dilarang melakukan penimbunan dan atau penyimpanan BBM jenis tertentu, dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Kemudian ayat 3 menyatakan, badan usaha dan atau masyarakat yang melakukan pelanggaran, terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 118 ayat 1 dan 2, dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Yang mana melakukan tindak pidana melanggar ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi,” sambungnya.
Baca Juga: Mafia Proyek Berakar Di UKPBJ Agara, Polda Aceh Diminta Segera Turunkan Tim Saber Pungli
Disebutkan, setiap orang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM disubsidi pemerintah, diberi sanksi atau dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 milyar.
Sebelumnya AKBP Ach telah ditetapkan sebagai tersangka gudang solar ilegal di dekat rumahnya, Jalan Guru Sinumba Medan Helvetia. Ach berperan sebagai pengawas dalam kegiatan operasional gudang solar ilegal milik PT ANR, diduga menerima upah sebesar Rp 20 juta hingga Rp 30 juta atas pengawasan gudang tersebut.
Baca Juga: Cegah Stunting, Personel TMMD 117 Kodim 0212 / Tapsel Renovasi Sarana MCK
Nama Ach mencuat setelah muncul viralnya video penganiayaan duel A Hsb dengan Ken Admiral bulan April 2023, karena dinilai melakukan pembiaran peristiwa duel yang terjadi pada Desember 2022. Video tersebut berbuntut panjang dan terkuak aktivitas melibatkan Ach, mulai dari dugaan kepemilikan gudang solar hingga pemblokiran rekening AKBP Ach oleh PPATK. (ap)