Selanjutnya pemerintah, dikatakan Mahfud, akan melakukan langkah-langkah hukum untuk menyelesaikan persoalan ini. Upaya ini dilakukan agar tanah tersebut bisa kembali menjadi milik negara. Sebab, dalam keterangan tertulis hasil diskusi dilakukan Kemenko Polhukam, implikasi dari proses pidana tersebut, akan berdampak pada upaya hukum luar biasa yang sedang dilakukan oleh PTPN2 dalam proses perdata serta negara berpotensi kehilangan 17 persen aset yang dikelola PTPN2 setara dengan Rp 1,7 triliun.
Baca Juga: Kelompok Karya Tani Paluta Deklarasi Dukung Ketum PKB Cak Imin Jadi Capres 2024
"Kita ingin melakukan upaya hukum dulu dari sudut hukum pidana, karena hukum pidananya belum inkrah. Sekarang ini tadi kita melakukan bedah kasus dan memang ada kejanggalan-kejanggalan nanti akan disampaikan dan telah sebagiannya disampaikan di dalam memori kasasi," ujar Mahfud.(zul)