Simalungun - Realitasonline.id | Diduga sebagai otak atau mafia Tanah, Adil Anwar als Atek (74) akhirnya ditangkap di Penang Malaysia oleh Diskrimum Poldasu bersama Interpol Polri dan Polisi Diraja Malaysia, 9 Mei lalu, setelah dinyatakan DPO selama 3 tahun sejak tahun 2020 Poldasu dalam kasus penipuan.
Mafia tanah tersebut selanjutnya diserahkan ke Kejatisu diteruskan Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, Rabu (24/5/2023), karena tindak pidana terjadi di Simalungun terkait kasus jual beli tanah.
Ia menjadi perantara atau menawarkan tanah yang sedang dalam sengketa yang mengakibatkan saksi korban Sendi Bingei Purba Siboro dan Edwin Bingei Purba Siboro mengalami kerugian Rp26 Milyar.
Baca Juga: Resmikan Aula Yasonna Laoly dan Masjid Djafar Albram, Irjen Kemenkumham Serahkan 10 Pesan Penting
Dalam kasus tersebut, melibatkan mantan Kepala BPN Simalungun Eduar Hutabarat (sudah dihukum 4 tahun) dan BM Situmorang (meninggal dunia). Eduar terbukti memberikan keterangan palsu dalam bukti Autentik.
Menerbitkan akte tanah pengganti dan membuat surat pernyataan Cek Bersih tanggal 7 Januari 2019 menyatakan tidak ada masalah/sengketa atas SHM Nomor 43/Desa Sibaganding seluas 26.576 M2.
Baca Juga: DPRD Sumut: Ini Daftar Temuan Proyek Terbengkalai dan Fiktif Di Pemprovsu
Sebelumnya, notaris Heriani telah memohonkan Roya ke BPN Simalungun. Lalu Heriani membuat pengikat jual beli No 11/2019 dan No 21/2019 antara BM Situmorang (meninggal dunia) dengan korban Sendi dan Edwin Bingei), sehingga terjadi transaksi pembayaran jual beli melalui Atek. Tapi faktanya, setelah SHM No 43 dibalik namakan an Sendi dan Edwin Bingei, malah tidak bisa menguasai lahan tersebut.
Karena berdasarkan putusan PTUN yang sudah berkekuatan hukum tetap menyatakan membatalkan SHM Nomor 43 tersebut, sehingga Sendi dan Edwin Bingei merasa ditipu dan rugi Rp 26 Miliar.
Baca Juga: Kejari Deliserdang Tahan Mantan Kadis Kesehatan Dan 3 Anak Buahnya
"Setelah menjalani proses kesehatan dan pemberkasan, tersangka Atek dititipkan di Lapas Kelas IIA Pematang Siantar di Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun. Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ujar Kajari Simalungun melalui Kasi Intel Asor Olodaiv Siagian SH MH kepada wartawan. (RH)
Artikel Terkait
PTPN2 Laporkan Dugaan Mafia Tanah ke Polda Sumut
Dugaan Rekayasa Gugatan Perkara Kebun Tanjung Garbus PTPN 2 Melibatkan Mafia Tanah
Puluhan Warga Diduga Korban Iming-iming Mafia Tanah HGU 62 Penara
Mantan Panglima TNI Kunjungi BP Sumut, Warga Minta Tangkap Mafia Tanah Aeng di Sergai
Tim Satgas Mafia Tanah Poldasu Diminta Selidiki Pabrik Ilegal di Atas Lahan PTPN II Tandam Hilir Deliserdang