Tanjung Morawa – realitasonline.id | Sejumlah fakta terungkap di belakang gugatan terhadap areal Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2 Kebun Penara, Afdeling 3 Tanjung Garbus Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Sehingga semakin membuka peranan oknum mafia tanah dalam kasus tersebut.
Puluhan warga Desa Punden Rejo, Bangun Sari, Bangun Sari Baru dan sekitarnya telah menjadi korban iming-iming oknum yang bekerjasama dengan mafia tanah.
Dari data yang terungkap dan pengakuan sejumlah warga, mereka sengaja didatangi oleh sesama warga untuk menyerahkan KTP dan KK kepada oknum berinisial M. Imbalannya mereka akan mendapatkan lahan seluas 2 hektar atau senilai Rp1,5 miliar yang akan diperjuangkan di Desa Penara. Mereka pun menurut dan kemudian menyerahkan KTP dan KK untuk dikumpulkan.
Anehnya, ketika KK dikembalikan, nama orang tua pemilik KK sudah berubah. Ketika ditanyakan, mereka mendapat jawaban agar mudah untuk mendapatkan pembagian lahan nantinya. Padahal, nama mereka sebenarnya sedang dicatut untuk dicantumkan sebagai ahli waris dari nama warga lain yang konon memiliki Surat Keterangan Tentang Pembagian Sawah Ladang dan akan menjadi bahan untuk mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Tidak tanggung-tanggung, hasil pengumpulan KTP dan KK mencapai lebih dari 200 nama, seperti yang kemudian terungkap di pengadilan yang dikenal sebagai gugatan Rokani dkk atas lahan seluas 464 hektar. Jika sesuai dengan janji yang disampaikan kepada warga pemilik KTP dan KK, masing-masing akan mendapat 2 hektar lahan, berarti ada 232 warga yang dikumpulkan untuk gugatan tersebut.
Kabarnya, dalam setiap kali pertemuan, warga pemilik KTP mendapat dana antara Rp 200 ribu hingga Rp1,5 juta. Dana ini diberikan oleh oknum berinisial AS, warga asal Kecamatan Tanjung Morawa dan kini beralamat di Jakarta. AS disebut-sebut berperan mengelola kasus gugatan tersebut dibantu beberapa nama lain hingga akhirnya bergulir ke tingkat Kasasi di Mahkamah Agung.
Gugatan terhadap areal HGU Kebun Penara, sebenarnya sejak awal sudah penuh dengan kejanggalan. Ketika dilakukan sidang lapangan untuk menentukan titik koordinat lahan yang digugat, tidak satu pun dari warga yang namanya tercantum sebagai penggugat mengetahui titik koordinat lahan 464 hektar itu. Fatalnya lagi, ternyata sejumlah nama yang ikut didaftarkan sebagai penggugat sudah meninggal dunia beberapa tahun lalu jauh sebelum kasus ini dimajukan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Belum diketahui siapa yang melakukan tandatangan terhadap nama-nama yang ternyata sudah meninggal dunia itu.