Simalungun - Realitasonline.id | Dihari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78, PTPN IV memberikan penghargaan masa kerja (jubilaris) kepada 130 karyawan PTPN IV unit kebun teh, diserahkan Manajer unit kebun teh Hwin Dwi Putera, di halaman kantor kebun Sidamanik.
Penghargaan jubilaris diberikan atas pengabdian karyawan yang telah berjasa untuk bekerja dan berkarya tanpa terputus-putus di perusahaan selama 20, 25 dan 30 tahun.
Penyerahan dihadiri oleh segenap karyawan pimpinan dan karyawan pelaksana didampingi oleh keluarga penerima penghargaan jubilaris.
Baca Juga: Kampung Tangguh Bebas Narkoba Dilaunching, Bupati Apresiasi Komitmen POlres Labuhanbatu
Demikian dikatakan Hwin Dwi Putera kepada Realitasonline saat dikonfirmasi, Minggu (20/8/2023) melalui pesan WhatsApp dan saat penyerahan dia mengucapkan selamat kepada para karyawan yang menerima penghargaan tersebut.
"Saya ucapkan selamat kepada para karyawan yang menerima penghargaan jubilaris ini dan pada kesempatan ini juga saya harapkan agar penghargaan ini dapat dipergunakan sebaik baiknya dengan rasa syukur," ungkapnya.
Hwin Dwi Putera juga mengucapkan terima kasih kepada karyawan yang sudah bekerja keras dan mengabdikan diri kepada perusahaan, beberapa saat lagi akan memasuki masa pensiun.
Baca Juga: Kronologi Truk Perusahaan Ekspedisi dari Jakarta Terbakar di Padangsidimpuan
"Terimakasih juga atas dedikasi, kinerja dan pengabdiannya dalam memajukan perusahaan khususnya unit teh semoga unit teh ke depan lebih maju dan dapat meraih keuntungan yang lebih baik serta dapat memberikan kontribusi yang besar kepada perusahaan PTPN IV, " harapnya.
Junarto, bahagian SDM unit teh kebun Sidamanik menjelaskan, karyawan yang mendapat penghargaan untuk masa kerja 30 dan 35 tahun pada periode semester 1 tahun 2023 sebanyak 100 orang.
Baca Juga: Berkunjung ke Pemko Binjai, Baskami Minta Perkuat Sinergitas dan Harmonisasi Antar Daerah
Sedangkan untuk penghargaan 30 tahun untuk semester II tahun 2022 sebanyak 30 orang. Selain piagam, karyawan penerima jubilaris juga memperoleh uang tunai sesuai dengan peraturan kesepakatan kerja bersama. (GC)