Sejumlah Kasus Pencurian Sawit PTPN IV Diselesaikan Melalui Restorative Justice

photo author
- Kamis, 3 Agustus 2023 | 08:30 WIB
 Kapolsek Tanah Jawa M Nainggolan saat melaporkan kegiatan RJ Massal  (Realitasonline/GC)
Kapolsek Tanah Jawa M Nainggolan saat melaporkan kegiatan RJ Massal (Realitasonline/GC)

 

Simalungun - Realitasonline.id | Kepolisian Sektor ( Polsek ) Tanah Jawa terbanyak menerima laporan kasus pencurian Tandan Buah segar ( TBS ) kelapa sawit. Dari 64 laporan yang diterima 70; persen laporan dari PTPN IV.

Pelakunya berusia mulai dari 15 sampai 54 tahun, sehingga kasus ini menjadi masalah, namun nilai kerugiannya rendah. Hal ini diungkap Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung, saat menggelar Restorative Justice (RJ), di Mako Polsek Tanah Jawa Simalungun.

Restorative Justice yang digelar Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun dihadiri SEVP 1 PTPN IV Fauzi Omar dan anggota Komisi III DPR RI Hinca I.P Panjaitan XIII, tokoh masyarakat , Tokoh Adat dan tokoh Agama , Pangulu dan Camat dalam mediasi massal.

Baca Juga: Bacapres Ganjar Pranowo Akan ke Medan, MPG Diskusikan Dengan Baskami Ginting

Menurut Kapolres Ronald F.C Sipayung, Polsek Tanah Jawa merupakan Pilot Project dalam melaksanakan mediasi massal, atau percontohan bagi Polsek lainnya dijajaran Polres Simalungun dalam melaksanakan kegiatan RJ Massal atau mediasi secara massal, " jelas Ronald.

" Sejumlah 64 kasus dituntaskan melalui RJ, artinya penyelesaian perkara tanpa melalui proses persidangan. Dimana antara korban dengan pelaku telah saling memaafkan dan sepakat melakukan perdamaian. Hukuman yang diberikan kepada tersangka adalah kegiatan bakti sosial seperti membersihkan tempat ibadah dan perkantoran," jelas Ronald.

Dalam kesempatan tersebut, Ronald juga menjelaskan contoh kasus yang tidak daoat diselesaikan melalui RJ. Seperti kasua curanmor,kasua pembunuhan dan kasis yang meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Sosialisasi MediaMIND 2023 dan Kompetisi Jurnalistik, Ingin Tahu Besaran Hadiah

Dikatakannya, Polri telah mengeluarkan Perpol No.8 Tahun 2021 tentang Penyelesaian tindak Pidana berdasarkan keadilan restoratif atau Restorative Justice.

Secara umum RJ adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dalam menyelesaikan suatu tindak pidana melalui cara berdamai dan berkeadilan.

Sebelumnya Polres Simalungun melalui Polsek Tanah Jawa bersama PTPN IV dengan SEVP 1 Fauzi Omar membahas masalah perdamaian yang dihadiri korban dan keluarga korban , tokoh Agama , tokoh adat , Panggulu dan Camat.

"Agar terlaksananya mediasi secara RJ dan pelaku dipastikan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, karena perbuatan ini adalah tindakan yang melawan hukum. Kita menyarankan mencari pekerjaan lain yang lebih baik. Apalagi usia produktif, berbadan sehat dan kuat," ujar Kapolres Simalungun.

Baca Juga: Hati-hati! Begini Efek Kebanyakan Makan Buah Pisang Walaupun Banyak Nutrisinya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X