sumut

Pengadilan Negeri Pematang Siantar dan Pemko Sosialisasikan Panggilan Sidang, Begini Amanat Wali Kota Susanti

Rabu, 30 Agustus 2023 | 18:55 WIB
Pengadilan Negeri Pematang Siantar dan Pemko Sosialisasikan Panggilan Sidang, Begini Amanat Wali Kota

Pematang Siantar - Realitasonline.id | Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar mensosialisasikan Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan melalui Surat Tercatat.

Sosialisasi dibuka oleh Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA diwakili Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Dwi Aries Sudarto di Ruang Serbaguna Pemko Pematang Siantar, Rabu (30/8/2023).

Pemko Pematang Siantar dan Pengadilan Negeri serta Forkopimda tetap berkoordinasi untuk program Litigasi dan Non Litigasi.

Baca Juga: Rukun Wanita Bank Sumut Lomba Busana Adat Nusantara Meriahkan HUT RI ke 78

"Saya berharap kepada seluruh lurah sebagai pimpinan di kelurahan yang berkaitan langsung dengan masyarakat agar dapat memfasilitasi untuk pemanggilan subjek, dalam hal ini masyarakat di kelurahan terkait perkara," kata Pj Sekda, Dwi Aries Sudarto.

Dilanjutkannya, jika ada warga kelurahan yang berperkara di persidangan, maka lurah harus dapat mendukung dan berkolaborasi untuk dapat membantu pemanggilan kepada warga tersebut.

"Agar para lurah juga tetap komitmen dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," tambahnya.

Baca Juga: Bank BTN Dukung Kaum Bapak Lebih Aktif Berusaha, Bupati Toba: Untuk Paturehon

Sebelumnya, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdako Pematang Siantar M Hamdani Lubis dalam laporannya menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk memahami tata cara pentingnya pemanggilan melalui surat tercatat.

Serta bertujuan mengimplementasikan hubungan yang baik antara Pemko Pematang Siantar dengan Pengadilan Negeri untuk tata kelola persidangan.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar Irwansyah Putra Sitorus didampingi Wakil Ketua Rinto Leoni Manullang dan hakim Rahmat Hasibuan menjelaskan jika sosialisasi tersebut sangat diperlukan.

Baca Juga: Apes! Nasib Honorer Satpol PP Terancam Dipecat Kini Kasusnya Ditangani Polsek Metro Selatan

Mengingat ada beberapa perubahan atau sesuatu yang baru dalam proses penyampaian relaas panggilan atau surat tercatat.

Selama ini dalam proses persidangan, pemanggilan para pihak dilakukan melalui Jurusita. Namun saat ini pemanggilan pihak dalam persidangan melibatkan PT Pos Indonesia.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB