Abdya - Realitasonline.id| Sejumlah kelompok petani (Poktan) perkebunan kelapa sawit di Kuala Batee Abdya (Aceh Barat Daya), Kamis (14/9/2023), mendatangi Dsitanpan (Dinas Pertanian dan Pangan) terkait adanya dugaan dukungan ganda pemasok bahan baku tandan buah segar (TBS) ke PT Ensem Abadi (EA).
Akan hal itu, para petani dimaksud mendesak Distanpan Abdya untuk segera mencabut dukungan ganda tersebut.
Tgk Mustiari petani sawit yang juga tokoh masyarakat setempat kepada wartawan mengatakan sejauh ini pihaknya tidak pernah memberikan dukungan lahan ke PT Ensem Abadi yang saat ini sedang proses pembangunan di kawasan Lama Tuha Kecamatan Kuala Batee.
Baca Juga: PENJARA Tuding Oknum Kades Tanah Merah Agara Gerogoti DD Perkaya Diri
Mereka menilai PT Ensem Abadi telah mencatut dan memalsukan dokumen dukungan tersebut.
Bahkan tandatangan sejumlah ketua kelompoknya juga diduga dipalsukan, karena mereka merasa tidak pernah memberikan dukungan sebagaimana tertera dalam dokumen dukungan kelompok tani pemasok bahan baku TBS ke perusahaan dimaksud.
Ketua Kelompok Tani Setia Rakan, M Agus menyebutkan pihaknya mengaku tidak pernah memberi dukungan kepada perusahaan lain selain dukungan penuh kepada PT Samira Makmur Sejahtera (PT SMS), sehingga dipastikan dukungan yang telah diberikan tersebut tidak dapat diberikan kepada pihak PMKS lain.
Baca Juga: Ketika Polsek Samadua Polres Aceh Selatan Peduli Budaya Literasi
“Jika ada perusahaan lain mencatat nama kelompok kami, dapat dianggap ilegal dan sudah tentu melanggar hukum. Sebab kami secara sadar tidak pernah memberikan dukungan ke PT Ensem Abadi," tegasnya.
Dia menyebutkan, ada sekitar 21 kelompok tani dengan luas lahan bervariasi yang dicatut oleh PT Ensem Abadi sebagai syarat dukungan dan hal itu tidak bisa diterima oleh kalangan petani sawit setempat.
Atas dasar itu, pihaknya sepakat mendesak Distanpan Abdya untuk segera mencabut dukungan yang tumpang tindih itu.
"Ini persoalan serius dan bahkan kami juga telah melaporkan persoalan tumpang tindih dukungan ini ke Polres Abdya dengan Nomor Laporan Polisi : LP-B/83/IX/2023/SPKT/Polres Aceh Barat Daya, tanggal 11 September 2023 tentang Pemalsuan Dokumen," paparnya yang dibenarkan belasan petani sawit lainnya.
Terkait hal itu Kadistanpan Abdya, drh Nasruddin usai menerima kehadiran para perwakilan kelompok petani sawit di ruang kerjanya mengatakan, pihak telah menerima keluhan yang disampaikan para petani dimaksud.
Artikel Terkait
Disdukcapil Rekam e-KTP Siswa MAN 2 Deli Serdang
Test Urine dadakan Polsek jajaran Polresta Deli Serdang
Bupati Toba Ajak ASN Perbaiki Manajemen Waktu
Berharap Bantuan Air Bersih, Warga Kampung di Sergai Ngadu ke Presiden : Tolong Lah Kami Pak Jokowi!
42 Kepala Desa Terpilih di Kota Padangsidimpuan Dilantik