Semoga Pembangunan Kabupaten Bireuen Diarahkan untuk Kepentingan Warga (Catatan: A Hadi Djuli)

photo author
- Rabu, 11 Oktober 2023 | 08:00 WIB
Kondisi Kantor Camat Jeunieb yang sudah tidak layak tempati lagi. (Realitasonline.id/A Hadi Djuli)
Kondisi Kantor Camat Jeunieb yang sudah tidak layak tempati lagi. (Realitasonline.id/A Hadi Djuli)

 

Bireuen - Realitasonline.id - Pada 12 Oktober 2023 ini Kabupaten Bireuen genap usia 24 tahun. Kabupaten berjulukan kota juang ini dibentuk dengan Undang- Undang Nomor 48 Tahun 1999. Upaya memisahkan Bireuen dari Aceh Utara bukanlah hal yang mudah, memerlukan kekompakan dan dana besar.

Menurut catatan, proses pemekaran kabupaten itu baru berhasil melalui kepanitiaan ke- 3 atau disaat panitia diketuai oleh Drs. H. Syahbuddin AR.

Putra kelahiran Desa Cot Tring ini tidak sendirian memisahkan Bireuen dari Aceh Utara sesuai keinginan masyarakat daerah itu. Tetapi Pak Syahbuddin, begitu ia akrab disapa, berjuang  bersama tokoh- tokoh lainnya.

Baca Juga: Inilah Pesan Menyentuh Hati ketika Sekda Abdya Lantik Anak Buahnya

Sosok yang berjasa dalam kegiatan itu sebut saja H. Muchtar Raden, Bang Asyeik, Ustaz Abed Beuransah, Drs. Mahyiddin AR, MA Jangka, Drs. H. Adam Ibrahim, Drs. H. Subarni A Gani, H. Rusli Saleh, Yacob Abdi, SE, Mukim Maun, Rusli Rasyid, Yan PT, H. Zainuddin Daud, Drs. H. Bachtiar Abdullah, Drs. H. Maimun Rasyid, Drs. H. Hamdani Raden, Yusadi, Bung David Daud, Amin Hamzah. Selain itu juga terlibat Bupati Aceh Utara Tarmizi Karim, Gubernur Aceh Prof Syamsuddin Mahmud dan sederetan tokoh lainnya.

Pejabat pertama yang diberikan amanah untuk menahkodai Kabupaten Bireuen, yaitu Drs. H. Hamdani Raden yang ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bireuen. Penempatan sosok pamong ini sebagai orang nomor satu di kabupaten tersebut diamini oleh banyak pihak. Warga Bireuen berharap kepada pria yang akrab disapa Pak Ham agar mampu membentuk pondasi Pemerintahan Bireuen.

Pak Ham pun berhasil membentuk dinas- dinas di Pemkab Bireuen. Sejumlah PNS di luar Bireuen yang dinilai cakap diajak pulang untuk membangun daerahnya itu. Ia juga berhasil membentuk DPRK Bireuen, walau pada saat itu suasana daerah masih dalam kondisi "panas" karena konflik bersenjata antara GAM - TNI.

Baca Juga: Hendro Susanto Minta Inspektorat Dalami Penyertaan Modal PDAM Tirta Wampu Diduga Tanpa Perda

Selain itu Pak Ham juga telah membangun sarana dan prasarana. Satu di antara sederetan pembangunan yang dilahirkan Pak Ham adalah membuka jalan terobosan di pedalaman Kabupaten Bireuen.

Untuk menyambung ruas jalan dari Krueng Meuseugob tembus ke ujung timur Kabupaten Bireuen, Pak Ham membangun sejumlah jembatan rangka baja. Namun, sayang proyek yang sedang dikerjakan tidak diteruskan lagi oleh  pimpinan Bireuen berikutnya.

Beredar isu tidak berlanjutnya program jalan di pedalaman Bireuen karena kepentingan pihak tertentu yang ingin menguasai lahan di pedalaman Bireuen. Menurut sumber itu apabila jalan itu rampung  maka lahan di kiri kanan jalan akan dikuasai masyarakat desa sehingga menggangu pengusaha yang ingin membuka kebun.

Baca Juga: Bobby Nasution Ingin Bangun Peradaban Islam di Kota Medan, Begini Langkah yang Ditempuh

Setelah Pak Ham, pimpinan Bireuen dipercayakan kepada pasangan Bupati/ Wakil Bupati Bireuen Drs H Mustafa A Glanggang/ Drs H Amiruddin Idris.

Diketahui terpilihnya pasangan Drs H Mustafa A Glanggang/ Drs H Amiruddin Idris sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bireuen periode 2002- 2007 dinilai tidak "memenuhi standar', sehingga  hal itu digugat oleh kubu pasangan Pak Ham/ Atqia Abubakar  ke PTTUN Medan. Namun Bupati Bireuen Drs H Mustafa A Glanggang memenangkan proses hukum itu.

Pak Mus yang pernah mengabdi sebagai guru SD memang dikenal sebagai sosok tegas. Ia tidak gentar menghadapi semua tekanan yang datang pada dirinya. Selain itu ia juga tidak pernah memanjakan instansi di luar tanggung jawabnya, termasuk instansi vertikal berpengaruh. Karena tidak mudah diatur- atur, maka ada pihak yang  kecewa dan pihak pihak tertentu pun mencari-cari kesalahan sehingga Pak Mus pun pernah berurusan dengan hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB

Terpopuler

X