Hendro Susanto Minta Inspektorat Dalami Penyertaan Modal PDAM Tirta Wampu Diduga Tanpa Perda

photo author
- Selasa, 10 Oktober 2023 | 21:32 WIB
Anggota DPRD Sumut dapil Binjai Langkat Hendro Susanto yang juga Bendahara Fraksi PKS DPRD Sumut (Realitasonline.id/Dok)
Anggota DPRD Sumut dapil Binjai Langkat Hendro Susanto yang juga Bendahara Fraksi PKS DPRD Sumut (Realitasonline.id/Dok)

 

Langkat - Realitasonline.id | Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Hendro Susanto minta inspektorat dan pihak terkait segera mendalami masalah penyertaan modal pada PDAM Tirta Wampu diduga tanpa Perda atau dasar hukum.

"Inspektorat segera mendalami persoalan tersebut. Jika dirasa ganjil, bisa segera ditindaklanjuti agar persoalan tidak menjadi bola liar," tegasnya kepada wartawan, Selasa (10/10/2023).

Bendahara FPKS ini juga mendesak pihak-pihak terkait mengecek dan mengambil langkah-langkah, karena aturan mainnya, setiap penyertaan modal BUMD atau  BUMN ditetapkan dengan Perda,

Berdasarkan Pasal 304 UU 23 tahun 2014 terkait asal modal BUMD, diatur bahwa daerah dapat melakukan penyertaan modal pada badan usaha milik negara dan/atau BUMD.

Baca Juga: Sambut BPS, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman Bilang Begini ke Anak Buahnya

Penyertaan modal daerah tersebut dapat ditambah, dikurangi, dijual kepada pihak lain, dan/atau dapat dialihkan kepada BUMN/BUMD. Selain itu penyertaan modal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dimana sumber modal BUMD berasal dari penyertaan modal daerah yang
berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan/atau konversi dari pinjaman.sumber modal lainnya berupa kapitalisasi cadangan, keuntungan revaluasi aset, dan agio saham.

Sedangkan pinjaman bersumber dari daerah, BUMD atau sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hibah yang bersumber dari Pemerintah pusat, Daerah, BUMD lainnya, dan/atau sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Baca Juga: 1 Kg Daun Ganja Siap Edar Disita Polisi dalam Satu Operasi Anti Narkoba di Padangsidimpuan

Lebih jauh politisi PKS itu menjelaskan, dalam pasal 31 ayat (3) UU 23/2014 tentang dasar pendirian BUMD Pemda, BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah.

Berdasarkan ketentuan tersebut, klasifikasi bentuk hukum BUMD diubah dari perusahaan daerah atau perseroan terbatas menjadi perusahaan umum daerah (Perumda) atau perusahaan perseroan daerah (Perusda).

Untuk Perumda, kedudukannya sebagai badan hukum diperoleh pada saat Peraturan Daerah yang mengatur pendiriannya mulai berlaku. Sementara perseroda, kedudukannya sebagai badan hukum diperoleh sesuai dengan ketentuan undang-undang yang mengatur mengenai perseroan terbatas.

Selain itu Perumda merupakan BUMD yang seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham. Sedangkan perseroda merupakan BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh satu daerah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X