Sementara itu, Sekda Abdya Salman Alfarisi kepada sejumlah wartawan usai kegiatan itu mengatakan, bagi ASN yang terbukti berpolitik praktis akan dikenakan sanksi sesuai tingkat kesalahannya.
Baca Juga: HUT Ke-22 Kota Padangsidimpuan, Ketua DPRD Berharap Begini
Seperti sanksi paling ringan berupa teguran lisan, berikutnya teguran tertulis. Kemudian sanksi pernyataan tidak puas secara tertulis, berlanjut dengan sanksi penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun.
Ancaman lain berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Kemudian ancaman lebih berat lagi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
“Hal ini, jelas disebutkan dalam PP nomor 94 tahun 2021 yang mengatur hukuman disiplin atas pelanggaran netralitas, dimana dalam Pasal 5 huruf n, PNS dilarang memberikan dukungan kepada peserta Pemilu dan Pilkada serta masih banyak aturan-aturan lainnya yang menyangkut kedisiplinan ini," demikian terangnya singkat. (ZAL)