Kutacane - Realitasonline.id | Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Peduli Aceh Tenggara menggelar aksi demo di depan kantor Kejaksaan Negeri Kutacane, Rabu (25/10/2023).
Aliansi itu mempertanyakan dugaan retorika hukum terhadap penanganan kasus korupsi dilingkungan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara kurang efektif.
Penetapan mantan ketua Baitul Mal, SD menjadi tersangka dalam kasus pembangunan rumah masyarakat kurang mampu. Ada sebanyak 70 unit rumah diabngun dari dana zakat, infaq dan sedekah (ZIS) tahun 2021 dengan pagu Rp3,5 miliar. Namun penetapan tersangka SD oleh Kejari Kutacane hanya ada satu nama.
Baca Juga: SMSI Padangsidimpuan Diharapkan Bisa Jaga Stabilitas Perusahaan Media Online di Daerah
"Kasus korupsi tidak mungkin berdiri sendiri," kata koordinator aksi Dahrinsyah kepada wartawan usai melakukan aksi.
Dijelaskannya, penanganan dugaan korupsi dana ZIS 2021 diduga pihak penyidik Kejaksaan memilih-milih orang untuk dijadikan tersangka. Artinya kata dia, pihak Kejaksaan berfokus terhadap pemangkasan dana yang dilakukan oleh Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara.
"Nah, kenapa pihak Kejaksaan tidak kroscek ke lapangan dan meninjau fisik rumah bantuan tersebut, sebelumnya informasi ini banyak rumah bantuan yang belum siap. Namun, disiapkan oleh masyarakat penerima manfaat dan banyak rumah bantuan tersebut tidak sesuai ketentuan," katanya.
Dalam proyek pembangunan rumah bantuan ini banyak pihak-pihak yang mengerjakannya, seharusnya kata dia sebelum pihak Kejaksaan menetapkan mantan Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara menjadi tersangka, tuntaskan dulu penyelidikannya.
"Kemudian siapa orang-orang yang terlibat di dalam dugaan pusaran korupsi pada pembangunan rumah bantuan tersebut. Penanganan kasus ini kami duga pihak Kejaksaan Kutacane hanya menargetkan capaian jumlah kasus korupsi saja di mata publik," sebut Dahrinsyah.
Baca Juga: Berani Bawa Barang Haram, 2 Warga Tapsel ini Ditangkap Polisi
Menurut Dahrinsyah, saat ini di lingkungan Baitul Mal Aceh Tenggara masih banyak dugaan masalah, seperti pengadaan kain sarung tahun 2022 lalu. Kata dia, pada pembelanjaan kain sarung tersebut diduga telah terjadi mark-up satuan harga, kemudian penyaluran kain sarung di duga tidak transparan, selain itu dalam daftar penerimaan kain sarung banyak yang fiktif.
"Kita dari Aliansi Peduli Aceh Tenggara berharap kepada Kejaksaan Kutacane agar memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus korupsi dana ZIS pada tahun 2021 dan kain sarung pada tahun 2022 lalu," kata Koodinator aksi itu.