"Karena itukan (jembatan) kebutuhan mendesak," kata Alfian.
Koordinator MaTa itu kembali menegaskan, kalau persoalan itu tetap dibiarkan patut diduga panitia tender sudah disuap.
"Atasan mereka patut melakukan evaluasi terhadap masalah ini, segera" ujarnya.
Selain itu Alfian juga meminta pihak Kejati Aceh harus melakukan atensi terhadap permasalahan ini. Karena Kejati punya kewenangan dalam pencegahan tindak pidana korupsi, dan ini ujungnya akan terjadi pidana korupsi.
"Kejaksaan punya kewenangan untuk menelaah terhadap putusan tender tersebut, mereka juga bisa mengusulkan agar PPK diganti dan dilakukan proses tender ulang,"katanya.
Sebut Alfian lagi Kejaksaan bisa melakukan hal itu demikian juga dengan BPKP.
"Ini mendesak sifatnya, kalau dilanjutkan kita menduga panitia tender sudah menerima suap," pungkas Koordinasi MaTa itu. (AJ)