Namun sejauh ini terkesan luput dari perhatian aparat penegak hukum (APH), artinya, kondisi pekerjaan dilingkungan Dayah dan peningkatan jalan di Kecamatan Leuser, sangat hancur-hancuran, diduga karena efek dari fee yang sangat besar, fee proyek dari mencapai 20-25 persen, diberikan kepada oknum DPRA.
Baca Juga: MUI Klarifikasi: Tidak Pernah Rilis Daftar Boikot Produk Terafiliasi Israel di Internet.
"Kami minta kepada BPK-RI untuk segera memeriksa pekerjaan proyek fisik maupun proyek non fisik melalui proyek pokir anggota DPRA," jelasnya. (sd)