Baca Juga: Integrated Monitoring Center, Digitalisasi Layanan PGN Secara Realtime dan Terintegrasi
Mengingat Qanun yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Derah dan Retribusi Daerah masih tetap berlaku paling lama 2 tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yakni tanggal 5 Januari 2024.
"Maka diminta kepada semua kabupaten/kota untuk kembali melakukan penyusunan dan persetujuan Rancangan Qanun tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian tandasnya. (Zal)