Ia juga menyebutkan pelaksanaan kampanye merupakan kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program atau citra diri peserta Pemilu yang merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 267 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, jo Pasal 1 angka 18 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Terkait jadwal kampanye Pemilu 2024, Rahmad menyebutkan dimulai pada 28 November sampai 10 Februari 2024.
Baca Juga: MASYAALLAH! Bisa Kenyang Padahal Nggak Makan, dr Zaidul Akbar Bagikan Ilmu Tahan Lapar Saat Malam
"Pemasangan APK harus memperhatikan estetika atau keindahan tata ruang, jangan sampai melanggar aturan dan regulasi. Pada kesempatan ini adalah tahapan kampanye," katanya.
"Kami menyampaikan kepada peserta Pemilu agar pelaksanaan kampanye berpedoman pada Surat Keputusan KIP Bireuen Nomor 182 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi pemasangan alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024," ujarnya.
Rahmad juga menyebutkan pelanggaran kampanye seperti memasang APK di jalan protokol terkena sanksi pidana dengan ancaman hukum 3 bulan penjara. (AJ)