Jaksa Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Kasus Korupsi Rumah Layak Huni Baitul Mal Agara

photo author
- Rabu, 6 Desember 2023 | 07:45 WIB
Jaksa Tetapkan Tersangka Baru Dalam Dugaan Kasus Korupsi Rumah Layak Huni Baitul Mal Agara.  (Realitasonline.id/DN)
Jaksa Tetapkan Tersangka Baru Dalam Dugaan Kasus Korupsi Rumah Layak Huni Baitul Mal Agara. (Realitasonline.id/DN)

 


Kutacane - Realitasonline.id | Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara (Kejari Agara), kembali menetapkan tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan dana penyaluran bantuan rumah masyarakat kurang mampu oleh Baitul Mal tahun 2021.

Kepala Kejaksaan Aceh Negeri Tenggara, Erawati, menyebutkan, Adapun tersangka baru yang ditetapkan tim penyidik tindak pidana khusus atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan dana penyaluran bantuan rumah masyarakat kurang mampu oleh Baitul Mal Agara tahun 2021 yaitu Berinisial JE.

"Saudara JE sendiri menjabat selaku Bendahara Badan Pelaksana Baitul Mal Aceh  Tenggara tahun 2021", ungkap Erawati, Selasa (05/12/2023) kemarin.

Baca Juga: Kemenag Buka Program Beasiswa Indonesia Bangkit, Ini Syarat-syaratnya !

Erawati menyebutkan, telah terjadi dugaan penyimpangan dalam Penyaluran Bantuan Oleh Baitul Mal Agara dalam pembangunan Rumah Masyarakat Kurang Mampu Tahun 2021, yang dilakukan oleh SA selaku Ketua, bersama tersangka JE selaku Bendahara pada Badan Pelaksana Baitul Mal tahun 2021.

Dijelaskannya, pada penyaluran dana bantuan Tahap II tahun 2021 dianggarkan sebesar Rp3,5 miliar untuk pembangunan Rumah Masyarakat Kurang Mampu sebanyak 70 unit, dengan rincian per unit mendapat sebesar Rp50 juta yang bersumber dari Dana Zakat, Infaq dan Sadaqah yang masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada APBK Tahun Anggaran 2021.

Namun dalam realisasinya, penyaluran bantuan tidak diberikan secara langsung dan tunai kepada penerima bantuan melainkan dana tersebut setelah masuk ke rekening penerima kemudian ditarik kembali oleh Saudara JE untuk disetorkan kepada SA.

Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat ! Kemenag Buka Program Beasiswa Indonesia Bangkit

Selanjutnya SA memotong dana bantuan sebesar Rp 12.742.000, per rumah dengan alasan untuk pembelian Batako, Kusen, Prasasti dan Upah pembuatan RAB serta uang studi banding yang tidak diketahui oleh penerima bantuan.

"Uang studi banding tersebut dikuasai oleh JE untuk keperluan liburan ke Pulau Banyak di Kabupaten Aceh Singkil" sebut Erawati.

"Dalam hal ini penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan saudara JE sebagai tersangka pada kasus ini," ungkapnya.

Baca Juga: Terkait Para Pengungsi Rohingya di Aceh, Polri Akan Koordinasi Dengan UNHCR

Kepada tersangka JE dalam kasus ini disangkakan telah melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi dan akan di jerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang Nomor. 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman denda paling banyak Rp1 miliar dan hukuman penjara paling lama seumur hidup.

"Sejak hari ini tersangka JE telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan menunggu perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh" pungkasnya. (DN)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB
X