Aceh Selatan - Realitasonline.id I Pj Bupati Aceh Selatan, Cut Syazalisma, S.STP diwakili Staf Ahli Keistimewaan Sekdakab, H. Yuhelmi, SH, MH, membuka Forum Konsultasi Publik II Penyusunan Revisi Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah (PTRW) Tahun 2016-2036.
Acara tersebut yang dihadiri SKPK, Instansi Pertikal, konsultan publik, tokoh masyarakat, Tim Leader, Rahmad Dian Sembiring, ST, MT, PT. Bumi Toran Kencana dan undangan lainnya, berlangsung di gedung serbaguna Bappeda lantai III, Kamis (21/12/2023).
Pada kesempatan itu, Kadis PUPR, Saipul Kamal menyampaikan kegiatan Revisi RTRW telah memasuki tahapan Penyusunan Akhir, walau dalam pencapaian maksud dan tujuan Revisi RTRW ini, masih membutuhkan tahapan-tahapan yang mungkin lebih sulit.
Baca Juga: Kue ‘Spesial Hari Ibu’: Budget Minimal Tapi Hasil Maksimal
Seperti Validasi KLHS di Provinsi Aceh, Rekomendasi Tata Ruang di Provinsi Aceh, dan Sinkronisasi dengan Daerah Perbatasan, Harmonisasi Kementerian Hukum dan HAM, serta Persetujuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang di Jakarta.
Ia menyampaikan kegiatan penataan ruang merupakan proses dinamis dalam rangka mewujudkan tujuan rencana tata ruang.
Proses dinamis ini mengandung pengertian bahwa dalam proses mewujudkan tujuan rencana tata ruang mencoba melihat dinamika perkembangan baik internal maupun eksternal, katanya.
Baca Juga: Sejarah Diperingatinya Hari Ibu Nasional Pada 22 Desember
Lebih lanjut Kadis PUPR menyampaikan perubahan Undang-undang tentang penataan ruang dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan telah diubah melalui Undang-udangan Nomor 6 Tahun 2023 telah mengubah kebijakan dan strategi penataan ruang, khususnya terkait dengan permasalahan investasi (kemudahan dan kepastian berusaha) dan penciptaan lapangan kerja di Indonesia yang yang salah satunya diakibatkan oleh tumpang tindih pengaturan penataan ruang, tutupnya.
Dalam sambutan Bupati Aceh Selatan, yang dibacakan oleh Staf Ahli Keistimewaan, H. Yuhelmi, SH, MH, mengatakan kepada peserta yang mengikuti kegiatan Konsultasi Publik 2 revisi qanun nomor 11 tahun 2016 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Aceh Selatan 2016-2036 pada hari ini.
Dilakukan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Baca Juga: Hidangan Rempah-rempah Khas Mengundang Selera, Ini Cara Buat Nasi Liwet
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Undang-Undang 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Kemudian Surat Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN sesuai Surat Nomor: PB.01/719-200/V/2023 Tanggal 8 Mei 2023 tentang Rekomendasi Atas Peninjauan Kembali dan Revisi Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2016-2036.
Maksud dan tujuan diadakan kegiatan ini adalah tersedianya suatu produk ruang wilayah Kabupaten Aceh Selatan yang terkini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.