Realitasonline.id - Kutacane | Bantuan tidak terduga (BTT) pada anggaran tangap darurat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) pada tahun 2020-2023 sebesar Rp 42 milyar terus menuai kritikan dari berbagai kalangan.
Pasalnya realisasi anggaran sebesar Rp 42 milyar, diduga tidak sesuai dengan fakta di lapangan, sehingga hal ini perlu perhatian serius dari aparat penegak hukum (APH) khususnya Kejati Aceh untuk melakukan pendalaman terhadap kegunaan dana BTT sebesar Rp 42 milyar yang dikelola oleh BPBD Aceh Tenggara.
Dapat kita ketahui, rincian dana BTT pada tahun 2021 BPBD sebesar Rp 21.451.061.816, kemudian pada tahun 2022 sebesar Rp 16.986.480.200 dan begitu juga pada tahun 2023 sebesar Rp 3.704.345.000. Itu semuanya sudah terealisasi melalui satuan kerja BPBD Aceh Tenggara.
Aktivis anti korupsi Amri Sinulingga saat menjawab realitasonline.id, Rabu (17/10/2024) minta Kejati Aceh segera melakukan pendalaman, terhadap realisasi dana BTT sebesar Rp 42 milyar melalui anggaran tangap darurat di BPBD Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2020-2023.
Diteranginya, dalam realisasi dana BTT itu, kita menduga kuat ada potensi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang di lakukan oleh oknum pejabat di BPBD Aceh Tenggara.
Diharapkannya, kepada pihak penyidik agar secepatnya memanggil semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana BTT, kami mohon doa dan dukungan kepada seluruh elemen untuk membantu, agar penanganan perkara bisa secepatnya ditindak lanjuti oleh Kejati Aceh kata Amri Sinulingga.
Baca Juga: Dibalik Bencana Alam, Kepala BPBD Aceh Tenggara Bangun Rumah Pribadi Seperti Istana
Menurutnya, kuat dugaan dana BTT itu banyak mengelir kekantong pribadi, sehingga banyak oknum yang memiliki posisi penting di BPBD Aceh Tenggara ikut terlibat, dalam hal ini, diminta, pihak penyidik agar tidak tebang pilih dalam menangani kasus di BPBD Aceh Tenggara.
Seperti halnya, pengelolaan dana BTT di BPBD Aceh Tenggara yang diperuntukkan untuk penanganan bencana alam dan non-alam justru menuai berbagai dugaan masalah, artinya, banyak oknum pejabat di BPBD yang ikut menikmati uang negara tersebut.
"Karena semua data pertanggungjawaban hanya bermodalkan kertas saja, akan tetapi tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan disinyalir digunakan untuk keperluan pribadi dan sejumlah kegiatan tidak sesuai dengan nomenklatur penanganan bencana. Kami minta kepada Kejati Aceh untuk segera melakukan lidik terhadap dana BTT tersebut, " tegas Amri Sinulingga.
Baca Juga: Aktivis Minta Kejati Aceh Dalami Soal Anggaran Rumah Megah Kepala BPBD Aceh Tenggara
Sementara itu, kepala BPBD Aceh Nazmi Desky saat dikonfirmasi realitasonline.id terkait dana BTT sebesar Rp 42 milyar, namun hingga berita ini diturunkan, nomor handphone realitasonline.id masih di blokir oleh kepala BPBD Aceh Tenggara. (sd).