30 Ton Kayu Ilegal Logging Ditemukan di Aceh Timur

photo author
- Selasa, 30 April 2024 | 20:53 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi


Aceh Timur - Realitasonline.id |
 Di kawasan hutan produksi yang terletak di Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, petugas gabungan menemukan 30 ton kayu hasil penebangan ilegal pada Minggu, 28 April 2024.

Operasi pengawasan terhadap aktivitas penebangan ilegal tersebut dilaksanakan oleh petugas gabungan yang terdiri dari Unit Pelaksana Teknis dari Kesatuan Pengelola Hutan (UPTD KPH) Wilayah III Aceh, personel Polres Aceh Timur, dan Kodim Aceh Timur.

Kepala Unit Pelaksana Teknis dari Kesatuan Pengelola Hutan (UPTD KPH) Wilayah III Aceh, Fajri, memberikan keterangan terkait operasi pengawasan yang dilakukan oleh tim gabungan.

Baca Juga: Film Komedi Korea, Sinopsis Villain and Widow: Kisah Wanita Single Parent Terpaksa Menyewakan Kamar di Lantai Dua

"Tim gabungan yang terdiri dari personel Polres Aceh Timur dan Kodim Aceh Timur telah melakukan patroli," ujar Fajri, seperti yang dilansir oleh Realitasonline.id

Patroli tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan sebelumnya mengenai aktivitas perambahan hutan dan penebangan liar di Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, yang berada dalam wilayah pengelolaan KPH Wilayah III Aceh.

Fajri menjelaskan bahwa tim, yang terdiri dari 15 orang, berkumpul di markas KPH III Aceh pada pukul 08.00 WIB dan menerima instruksi dari Kepala Seksi Perlindungan.

Baca Juga: Pj Bupati Aulia Sofyan Serahkan SK PPPK 2023, Begini Reaksi dari Penerima SK di Lingkungan Pemkab Bireuen

Mereka kemudian berangkat ke Kecamatan Banda Alam pada pukul 10.00 WIB dan berkoordinasi dengan anggota Polres dan TNI.

Pada pukul 14.00 WIB, tim gabungan menemukan bukti aktivitas penebangan liar di dalam hutan produksi pada koordinat 4°45’22.0″ N, 97°36’20.0″ E. Namun, tidak ada pelaku atau aktivitas perambahan yang ditemukan untuk diinterogasi.

Meskipun demikian, mereka menemukan sekitar 30 ton kayu campuran berukuran 2.5 x 6 x 240, sebuah gubuk pekerja, peralatan masak, dan perlengkapan tidur di lokasi tersebut.

Baca Juga: Tingkatkan Penerapan SPBE 2024, Pemko Padangsidimpuan Lakukan Evaluasi, Begini Langkah Kadis Kominfo

Setelah melakukan inspeksi di sekitar lokasi dan menunggu beberapa jam, tim tidak dapat mengamankan barang bukti (BB) kayu karena kondisi jalan dan medan yang tidak mendukung.

Polres kemudian memutuskan untuk kembali ke titik awal dan akan berkonsultasi dengan pimpinan Polres untuk menentukan langkah selanjutnya.

Patroli berakhir pada pukul 17.30 WIB, dan tim gabungan kembali ke pos masing-masing. Laporan ini merangkum kegiatan patroli yang dilakukan oleh KPH Wilayah III Aceh, Polres Aceh Timur, dan personel Kodim Aceh Timur.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB
X