Baca Juga: Tingkatkan Penerapan SPBE 2024, Pemko Padangsidimpuan Lakukan Evaluasi, Begini Langkah Kadis Kominfo
Kayu hasil penebangan ilegal merujuk pada segala aktivitas terkait penebangan, pengangkutan, pemrosesan, pembelian, atau penjualan kayu yang melanggar hukum.
Ini termasuk aktivitas yang tidak sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku di negara di mana penebangan tersebut dilakukan, seperti penebangan kayu di wilayah yang dilindungi atau melebihi kuota yang ditetapkan, atau menggunakan lisensi palsu.
Penebangan kayu ilegal dapat menimbulkan kerusakan lingkungan yang besar, mengancam keanekaragaman hayati, dan berkontribusi pada deforestasi. Selain dampak lingkungan, penebangan kayu ilegal juga bisa berdampak negatif pada ekonomi dan masyarakat lokal yang bergantung pada hutan untuk mata pencaharian mereka.