Realitasonline.id - Bireuen | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bireuen, Aceh mengeluarkan aturan larangan wisuda anak sekolah.
Aturan tersebut dituangkan melalui surat edaran Nomor 420/754. Surat edaran tanggal 23 April 2024 itu ditandatangan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bireuen, Muslim.
Dalam surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Dinas (UPTD) TK, SD, SMP negeri dan swasta di Kabupaten Bireuen memuat dua poin penting.
Pertama, pada akhir tahun ajaran tidak diperkenankan memungut biaya yang berkaitan dengan penyerahan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) atau ijazah. Kedua, dilarang melaksanakan wisuda karena membebani orangtua siswa.
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bireuen, Muslim yang dikonfirmasi Realitasonline.id, Selasa (30/4/2024) membenarkan telah mengeluarkan surat edaran melarang dilakukan wisuda pada akhir tahun ajaran.
"Aturan ini untuk kemaslahatan kita semua. Banyak orang tua murid mengeluh dengan biaya wisuda. Besar sekali biayanya, mulai dari biaya hias wajah, pakaian/ toga, sampai hal hal lain," kata Muslim.
Muslim yang sebelumnya sebagai Kepala Bappeda Bireuen menjelaskan, boleh saja pada setiap akhir tahun ajaran diadakan kegiatan penglepasan siswa. Namun, sebut Muslim kegiatan tersebut jangan sampai memberatkan orang tua siswa.