Realitasonline.id - Abdya | Koalisi Barisan Guru Bersatu (Kobar-GB) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengingatkan para pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah (Kepsek) untuk tidak sembarangan menandatangani ijazah. Tak hanya ijazah, Plt Kepsek juga harus berhati-hati dalam mengelola dana bantuan operasional sekolah (BOS).
"Kami mengingatkan hal ini agar tidak menjadi masalah di kemudian hari, para Plt Kepsek untuk berhati-hati saat teken ijazah dan mengelola dana BOS. Plt Kepsek tidak boleh menandatangani ijazah hal itu sesuai ketentuan, terkecuali mendapatkan surat mandat khusus," kata Ketua KobarGB Abdya, Rusli kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).
Lebih lanjut Rusli menjelaskan, ketentuan yang mengatur batasan tugas Plt Kepsek itu tertuang dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Selain itu, juga diperkuat oleh Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbud Nomor 5 Tahun 2020.
Hingga saat ini masih banyak posisi Kepsek dijabat oleh Plt, sehingga membuat kegiatan sekolah seperti penandatanganan ijazah termasuk pengelolaan dana BOS menjadi terganggu.
Terkait kondisi itu, pihaknya telah meminta Pj Bupati Abdya melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat agar segera menyelesaikan permasalahan tersebut.
Sebab masalah kekosongan Kepsek itu sudah sangat darurat. Pihaknya juga sudah mengusulkan pada Juni 2023 lalu agar posisi Kepsek untuk didefinitifkan. Apalagi dalam waktu dekat akan ada siswa yang tamat dan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
"Tidak elok rasanya jika ijazah peserta didik diteken oleh Plt Kepsek meskipun dia berwenang," tuturnya.
Baca Juga: Sinyal Beri Dukungan, PKS Apresiasi Irsan Efendi Nasution saat Jabat Wali Kota Padangsidimpuan