Sekda Bireuen Ibrahim Ahmad Terima Tim Studi Banding Pejabat Kehakiman Negeri Sembilan Malaysia, Begini Sambutan di Meuligoe Bireuen

photo author
- Kamis, 27 Juni 2024 | 11:18 WIB
Sekda Bireuen Ibrahim (kiri) Ahmad ketika memasang sal saat menerima tamu dari Negeri Sembilan,Malaysia.(Realitasonline.id/Dok)
Sekda Bireuen Ibrahim (kiri) Ahmad ketika memasang sal saat menerima tamu dari Negeri Sembilan,Malaysia.(Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id | BIREUEN - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bireuen Ir Ibrahim Ahmad MSi menerima Lawatan Kerja dan Silaturrahmi Ketua Hakim Unit Sulh Jabatan Kehakiman Syariah Negeri Sembilan Dato' Haji Kamal Bashah bin Dato Ahmad Tajuddin.

Kunjungan kerja pejabat dari Negeri Sembilan Malaysia itu ke Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh diterima Sekda Bireuen Ibrahim Ahmad di Meuligoe Bireuen, Selasa (25/6/2024).

Hadir pada acara itu Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh, Ketua Mahkamah Syar'iyah Bireuen, pejabat Forkopimda, Asisten Pemerintahan Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat, dan para Kepala SKPK terkait.

Baca Juga: Ketika Melantik Dewas Baitul Mal, Sekda Bireuen: Urus Dana Umat Harus Sesuai Prinsip Syariat

Kunjungan atau lawatan kerja pejabat dari negara tetangga itu ke Bireuen Provinsi Aceh sebagai bentuk Study Banding Pelaksanaan Hukum Syariah di Aceh, khususnya di Kabupaten Bireuen.

Acara pertemuan tersebut diawali dengan sambutan dari Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh Dr Drs Rafi'uddin MH.

Seterusnya berlanjut dengan sambutan Ketua Hakim Syarie Jabatan Kehakiman Syariah Negeri Sembilan, Malaysia, Yang Amat Arif Dato' Haji Kamal Bashah bin Dato' Ahmad Tajuddin.

Baca Juga: Masih Ada Jembatan di Medan Puluhan Tahun tak Direnovasi, Begini Kata Bobby Nasution

Setelah itu sambutan Sekda Bireuen, Ir. Ibrahim Ahmad, MSi. Dihadapan tamu dari Malaysia itu, Sekda Ibrahim Ahmad menjelaskan tentang UU Nomor 11 Tahun 2006, Pasal 13 yang menyatakan pembagian urusan pemerintahan yang berkaitan dengan Syariat Islam, antara Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/Kota diatur dengan Qanun Aceh. Peraturan yang mengatur terkait Tindak Pidana Islam atau yang lebih dikenal dengan sebutan Qanun Jinayah juga merupakan salah satu bentuk pelaksanaan Syariat Islam di Aceh yang diberikan Pemerintah Pusat.

Di Aceh, sebut Sekda Ibrahim Ahmad pelaksanaan Uqubat Cambuk telah diterapkan sejak pertengahan tahun 2005, sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 10 tahun 2005 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Uqubat Cambuk.

"Kabupaten Bireuen menjadi kabupaten pertama di Aceh atau di Indonesia yang melaksanakan Uqubat Cambuk, tepatnya pada 24 Juni 2005 lalu,"sebutnya.

Selain sambutan dari Sekda Bireuen, acara itu dilanjutkan dengan penyampaian materi pelaksanaan Hukum Jinayat di Aceh yang disampaikan oleh Asisten Pemerintahan Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Bireuen, Mulyadi, SH.

Baca Juga: Inilah Hasil Tangkapan Polres Padangsidimpuan Selama Sebulan, Ungkap Otak Pencurian Brankas Uang Rp80 Juta dan Sejumlah Perhiasan Emas, Berlian dan Mu

Pada kesempatan itu Asisten Mulyadi menjelaskan, proses hukum yang dilaksanakan di Kabupaten Bireuen saat ini berjalan berdampingan dengan Qanun Provinsi Aceh Nomor 9 Tahun 2008, tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat yang diperkuat dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 60 Tahun 2013, tentang Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa/Perselisihan Adat dan Istiadat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB
X