Realitasonline.id - Abdya | Mahkamah Syariah (MS) Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), dalam enam bulan terakhir telah memutuskan 72 perkara cerai. Dari jumlah tersebut, 76 persen di antaranya atau sekitar 55 kasus akibat terpicu judi online.
"Sejak Januari sampai Juli 2024, Mahkamah Syariah Blangpidie telah memutuskan 72 perkara cerai. 76 persen di antaranya karena judi online," kata ketua Mahkamah Syariah Blangpidie, Abdya Muhammad Nawawi, SHi di Blangpidie, Jumat, (26/7).
Ia menerangkan, dari 72 perkara yang telah diputuskan, sebanyak 55 perkara atau sekitar 76 persen terkait dengan perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga mereka dipicu judi online.
Baca Juga: Kapolsek Kluet Utara Aceh Selatan Salurkan Sembako ke Lansia dan Warga Kurang Mampu
"Sisanya adalah kasus di mana salah satu pihak meninggalkan rumah tanpa diketahui alamatnya. Dan ada juga karena faktor ekonomi dan terlilit utang di bank," terangnya.
Ia juga menjelaskan bahwa dari 72 perkara yang telah diputuskan itu terdapat sembilan perkara cerai yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) perempuan.
Dimana, lanjut Nawawi, ASN perempuan yang mengugat cerai karena menghadapi masalah ekonomi, seperti utang di bank akibat suami yang tidak memiliki pekerjaan.
"Kasus perceraian juga terjadi karena suami yang selingkuh dan kebanyakan terlibat dalam perjudian online," lanjutnya.
Ia menuturkan, menurut peraturan, dalam PP nomor 10 Tahun 1983 JO PP 45 1990, izin perkawinan dan perceraian bagi PNS diatur dengan ketat. Pasal 3 ayat 1 menyatakan bahwa PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan dari pejabat.