Realitasonline.id - Gayo Lues | Pj Bupati Gayo Lues H Jata menegaskan aparatur sipil negara (ASN) untuk menjaga netralitasnya dalam Pilkada 2024. Walaupun tetap memiliki hak pilih, ASN tidak dibenarkan melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial berupa posting, komentar, membagikan tautan atau hanya sekadar memberi ikon like di media sosial (medsos).
"Aparatur Sipil Negara wajib menjaga netralitas dan tidak memihak kepada kepentingan lain diluar kepentingan bangsa dan negara, ayo bersama sama kita jaga kondusifitas di Kabupaten Gayo Lues" himbau Pj Bupati saat sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Gayo Lues, Senin (29/07/2024).
Adapun paripurna tersebut membahas rancangan qanun pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten tahun anggaran 2023 masa sidang ke II Tahun 2024 terkait netralitas ASN dalam menyambut pilkada serentak November 2024 mendatang.
Jata menambahkan agar ASN tidak terlibat politik praktis dan tidak melanggar UU No 20/2023 Tentang ASN.
Selain itu ia juga menyampaikan Kabupaten Gayo Lues telah 10 kali berturut-turut mendapat predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI).
Predikat itu diraih karena komitmen dan kerja keras antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel oleh karena itu ia meminta agar semua pihak berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola keuangan kearah yang lebih baik.