Realitasonline.id - Bireuen | Kejaksaan Negeri atau Kejari Bireuen dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Krueng Peusangan melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU). Acara itu berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Jumat (23/8/2024).
Penandatanganan MoU tersebut disaksikan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Bireuen Hanita Azrica dan Jaksa Pengacara Negara.
Kajari Bireuen Munawal Hadi menyebutkan, penandatangan MoU Kejari Bireuen dan PDAM Krueng Peusangan Bireuen untuk merumuskan langkah-langkah dalam melakukan kegiatan terkait bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara antara PDAM Krueng Peusangan dengan Kejari Bireuen selaku Jaksa Pengacara Negara yang meliputi kegiatan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya.
"Perlu diketahui, terkait penyelesaian permasalahan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara adalah bagaimana kita menemukan solusi dengan sasaran yang tepat secara kualitas dan kuantitas, sehingga semua kegiatan dapat berjalan dengan lancar," tegasnya.
Ia juga menyebutkan, kerja sama yang dilakukan itu adalah langkah nyata dalam upaya menegakkan fungsi dan peran kedua lembaga dalam keikutsertaan memberikan kontribusi bagi pembagunan Kabupaten Bireuen sesuai perannya masing-masing.
Baca Juga: Jurus Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Atasi Stunting: Makanan yang Sehat, Kemudian Diberikan TTD
”PDAM Krueng Peusangan ikut berperan dalam menggerakkan perkonomian daerah, khususnya dalam pelayanan publik penyediaan air bersih di Kabupaten Bireuen. Sedangkan Kejaksaan sebagai Institusi Penegakan Hukum berperan menegakan hukum, memberikan bantuan hukum, pelayanan dan pertimbangan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara," sebutnya.
Baca Juga: Polres Batu Bara Sosialisasikan Bahaya Narkoba ke SMK Swasta Tengku Amir Hamzah