Realitasonline.id - Bireuen | Komisi Independen Pemilihan (KIP) tidak punya wewenang mendiskualifikasi kandidat kepala daerah yang melakukan pelanggaran.
"Kami tidak berwenang mendiskualifikasi calon bupati/wakil bupati yang melakukan money politik. Tetapi itu kewenangan pengadilan setelah melalui tahapan pemeriksaan oleh Gakkumdu. Di Gakkumdu ada unsur Panwaslih, Kepolisian dan Kejaksaan," katanya.
Hal itu ditegaskan ketua KIP Kabupaten Bireuen Saiful Hadi menjawab pertanyaan seorang wartawan pada Konferensi Pers usai pleno pengundian nomor urut Calon Bupati dan Wakil Bupati Bireuen tahun 2024 dan Deklarasi Kampanye Damai di Aula Wisma Bireuen Jaya, Senin (23/9/2024).
Ketua KIP Bireuen Saiful Hadi yang didampingi tiga komisioner dan Sekretaris KIP setempat, menerangkan setiap pelanggaran terkait Pilkada dilaporkan ke Panwaslih Pilkada sesuai mekanisme berlaku.
"(Apabila ada) Lapor ke Panwaslih. Nanti diselesaikan oleh Panwaslih bersama Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu)" terangnya.
Baca Juga: Pj Bupati Abdya Serahkan 5 Unit Motor Honda Vario 160 ke Petugas KB, Ternyata Anggarannya dari Sini
Pada kesempatan itu Saiful Hadi juga menyampaikan tahapan Pilkada 2024.