Realitasonline.id - Aceh Selatan | Empat Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan telah mendapatkan nomor urut masing-masing untuk mengikuti kontestasi Pilkada 2024.
Acara penetapan dan pengundian nomor urut Paslon bupati dan wakil bupati tersebut melalui rapat pleno terbuka oleh komisioner KIP Aceh Selatan berlangsung Senin (23/9/2024) Jalan T. Ben Mahmud Tapaktuan.
Rapat pleno terbuka dipimpin langsung oleh Ketua KIP Aceh Selatan, Kafrawi dan didampingi tiga Komisiner KIP, yang dihadiri sekaligus menyaksikan pengundian nomor urut Paslon, PJ Bupati Aceh Selatan, Cut Syazalisma, Kapolres, Dandim 0107, Mewakili Kajari, Ketua DPRK, Panwaslih, para timses paslon.
Baca Juga: KIP Tetapkan Paslon Cabup Bireuen, Inilah 3 Nomor Kontestan yang akan Bersaing di Pilkada 2024
Setelah menarik nomor urut paslon, diketahui paslon yang mendapat urutan 1 Darmansah - Sudirman, 2 H. Mirwan - Baital Mukadis, 3 Amran - Akmal, dan 4 Hendri Yono - Mirwan.
Pada kesempatan tersebut, Ketua KIP Aceh Selatan, Kafrawi mengatakan, pengundian nomor urut paslon bupati dan wakil bupati resmi dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Baca Juga: KIP Tetapka Nomor Urut Paslon Bupati Bener Meriah, ERA 1, TaGar 2, AmRi 3, DaKar 4
Dilakukan ini berdasarkan ketentuan pasal 121, ayat 1, peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKU) nomor 8 tahun 2024. Tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota.
"Sebagaimana telah diubah dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 10 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2024," ucapnya.