Ketua KIP Bireuen Saiful Hadi: Diskualifikasi Kandidat Kepala Daerah Terindikasi Money Politik Kewenangan Pengadilan

photo author
- Selasa, 24 September 2024 | 21:35 WIB
Ketua KIP Bireuen, Saiful Hadi (kedua dari kiri) didampingi tiga komisioner saat memberikan pernyataan pers.
Ketua KIP Bireuen, Saiful Hadi (kedua dari kiri) didampingi tiga komisioner saat memberikan pernyataan pers.

Realitasonline.id - Bireuen | Komisi Independen Pemilihan (KIP) tidak punya wewenang mendiskualifikasi kandidat kepala daerah yang melakukan pelanggaran.

"Kami tidak berwenang mendiskualifikasi calon bupati/wakil bupati yang melakukan money politik. Tetapi itu kewenangan pengadilan setelah melalui tahapan pemeriksaan oleh Gakkumdu. Di Gakkumdu ada unsur Panwaslih, Kepolisian dan Kejaksaan," katanya.

Hal itu ditegaskan ketua KIP Kabupaten Bireuen Saiful Hadi menjawab pertanyaan seorang wartawan pada Konferensi Pers usai pleno pengundian nomor urut Calon Bupati dan Wakil Bupati Bireuen tahun 2024 dan Deklarasi Kampanye Damai di Aula Wisma Bireuen Jaya, Senin (23/9/2024).

 

Baca Juga: Gelar Deklarasi Kampanye Damai Pilkada 2024, KIP Aceh Selatan: Keempat Paslon ini yang Terbaik di Bumi Bertuah

 

Ketua KIP Bireuen Saiful Hadi yang didampingi tiga komisioner dan Sekretaris KIP setempat, menerangkan setiap pelanggaran terkait Pilkada dilaporkan ke Panwaslih Pilkada sesuai mekanisme berlaku.

 

"(Apabila ada) Lapor ke Panwaslih. Nanti diselesaikan oleh Panwaslih bersama Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu)" terangnya.

 

Baca Juga: Pj Bupati Abdya Serahkan 5 Unit Motor Honda Vario 160 ke Petugas KB, Ternyata Anggarannya dari Sini

 

Pada kesempatan itu Saiful Hadi juga menyampaikan tahapan Pilkada 2024.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB
X