SaKA Nilai Vonis Hukum Pelaku Kasus Imigran Gelap di Aceh Kurang Adil: PN Meulaboh Patut Kita Pertanyakan

photo author
- Senin, 21 Oktober 2024 | 14:06 WIB
Tangkapan layar Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Meulaboh
Tangkapan layar Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Meulaboh

 

Baca Juga: Penggermar Motor Sport Wajib Tahu, Inilah 7 Kelebihan Kawasaki Ninja 400: Kecepatan dan Ketangkasan dalam Satu Paket

Ia menambahkan bahwa hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding dengan dampak sosial dan keamanan yang ditimbulkan oleh tindakan penyelundupan ini.

Menurut Miswar, pelaku seharusnya dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 55 Ayat (1) KUHP, yang mengancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Ia menegaskan bahwa penerapan hukum yang tegas dan adil sangat penting untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Informasi dari SaKA juga mengungkap bahwa HS sebelumnya pernah dipenjara di Sumatera Utara, dengan kasus serupa. Fakta ini semakin memperkuat dugaan bahwa HS adalah bagian dari jaringan penyelundupan yang lebih besar dan terorganisir.

SaKA mendesak pihak berwenang untuk melakukan investigasi mendalam terhadap proses hukum yang berlangsung dan memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan di Indonesia.

 

Baca Juga: Coming Soon! Honda Siap Rilis Motor Matic 2025, Lebih Keren dari Vario 125

Miswar juga mengajak seluruh lapisan masyarakat di Aceh untuk lebih kritis dan aktif dalam mengawasi proses hukum yang berlangsung di Tanah Air tercinta ini.

SaKA menduga kasus ini ada kaitan berat antara pelaku yang sudah ditangkap dan pelaku yang sudah di putuskan bersalah oleh PN Melaboh.

SaKA mendesak aparat penegak hukum untuk memeriksa tiga terpidana yang diputuskan oleh PN melaboh

"Kami juga meminta partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil dan transparan," pintanya.

SaKA berharap bahwa dengan adanya tekanan dari masyarakat, pihak berwenang akan lebih serius dalam menangani kasus-kasus penyelundupan imigran ilegal dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. (ZAL)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB
X