Pemkab Abdya dinilai Gagal Tuntaskan Anggaran Tahun 2024, Ini Salah Satu Penyebabnya

photo author
- Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:02 WIB
Erisman, Sekretaris SaKA. (Realitasonline.id/Dok)
Erisman, Sekretaris SaKA. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Abdya | Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Pemkab Abdya) dinilai gagal menuntaskan sejumlah kegiatan perencanaan yang telah disepakati bersama dalam sidang paripurna dengan anggota dewan perwakilan rakyat kabupaten untuk anggaran pendapatan belanja kabupaten pada tahun 2024 lalu.

Pasalnya, dari sejumlah perencanaan yang sudah matang diprogramkan tersebut, justru tak tuntas sampai akhir (diangka nol anggaran 2024) lantaran anggaran Abdya mengalami defisit dipenghujung tahun meskipun anggaran pendapatan belanja kabupaten (APBK) Perubahan 2024 juga telah disahkan.

Sampai berakhirnya tahun anggaran 2024, justru banyak masalah mulai bermunculan akibat perencanaan anggaran yang kurang matang pada APBK 2024 lalu.

Baca Juga: Dukung Upaya Pemerintah Tekan Angka Stunting Indonesia, BRI Peduli Salurkan Bantuan Cegah Stunting Itu Penting

Hal ini disinyalir terjadinya gagal bayar terhadap pengajuan amprahan melalui Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) setempat.

Sumber informasi yang digali wartawan, Sabtu (25/1/2024), terdapat beberapa proyek yang tidak terbayarkan sampai berakhirnya tahun anggaran 2024.

Yang menjadi tanda tanya adalah surat perintah membayar (SPM) sudah di terbitkan oleh beberapa instansi terkait, namun surat perintah pencairan dana (SP2D) justru tak kunjung di terbitkan oleh BPKK Abdya.

Baca Juga: Minta Disdik Aceh Evaluasi Kepsek di Aceh Tenggara, Dana BOS Rp10 Miliar tapi Kualitas Pendidikan Jalan di Tempat, Komisi VI DPRA: Ini Ada Apa?

Sekretaris Yayasan Supremasi Keadilan Rakyat Aceh (SaKA), Erisman berpendapat bahwa dugaan permasalahan bukan hanya pada kegiatan dalam bentuk proyek saja, tapi juga menyasar kegiatan operasional kantor lainnya seperti ATK termasuk makan minum yang tak kunjung di bayarkan meskipun SPM sudah di terbitkan oleh SKPK terkait.

Dengan kondisi anggaran tahun 2024 yang tidak kunjung tuntas itu, muncul beberapa persepsi dikalangan publik, kalau pemicunya ada proyek yang di jalankan sebenarnya adalah proyek yang sudah di bintang pada waktu itu, namun dimunculkan kembali sehingga terjadinya gagal bayar.

Erisman, menjelaskan bahwa kondisi itu menjadi tanda tanya besar. Dimana, APBK Perubahan tahun 2024 sudah dilaksanakan sehingga hal-hal yang menyangkut defisit anggaran seharusnya tidak terjadi lagi.

“Bagaimana bisa terjadi defisit kalau ada perubahan anggaran, harusnya kan bisa disesuaikan dengan ketersediaan anggaran yang sudah ada,” ungkapnya.

Baca Juga: Aliansi Sepuluh Pemuda Aceh Tenggara Berang Ada Pungli SK Honorer untuk Pencalonan PPPK, ini Kata Pemkab

Isu yang mencuat dari beberapa sumber kalau kisaran gagal bayar tahun 2024 itu mencapai belasan miliar rupiah. Gagal bayar terhadap APBK 2024 juga terjadi pada dana Alokasi Dana Gampong (ADG) yang tidak tersalurkan lebih kurang sekitar Rp.7 miliar.

Justru disini muncul tanda tanya lagi, sebab ADG itu sudah di tentukan oleh pusat untuk di bayar melalui Dana Alokasi Umum (DAU) yang biasanya sudah ditransfer oleh pemerintah pusat.

Menyikapi permasalahan keuangan di Abdya tersebut, kalau di lihat dalam ketentuan Permendagri nomor 77 Tahun 2020, maka Kepala Daerah itu di larang melakukan pengeluaran anggaran apabila tidak tersedia atau tidak cukup tersedia anggaran.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB
X