Dalam Surat Edaran bernomor 400.8.1/234 tertanggal 18 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Bupati Abdya Safaruddin menetapkan sejumlah lokasi resmi penyembelihan hewan ternak di masing-masing kecamatan dalam wilayah setempat.
Baca Juga: Perdana, Kemenag Setujui Lion Air Angkut 11.762 Jamaah Haji Indonesia 2025 untuk 2 Embarkasi ini
Surat Edaran yang ditujukan kepada para camat se Kabupaten Abdya dengan tembusan kepada Forkopimda, Ketua MPU, dan Ketua MAA Abdya itu disebutkan tentang lokasi penyembelihan hewan ternak.
Demi menghindari macet dan memudahkan masyarakat Abdya membeli daging di hari meugang, Bupati Abdya menetapkan beberapa lokasi di masing-masing kecamatan dalam wilayah setempat.
Adapun lokasi tersebut, yaitu di Kecamatan Kuala Batee, pemotongan hewan ternak dilakukan di bantaran sungai Gampong Krueng Panto Kecamatan Babahrot di laksanakan di Pasar Rakyat Babahrot.
Kemudian, di Kecamatan Blangpidie, Susoh dan Jeumpa, berlokasi di bantaran Sungai Krueng Berkah (Keung Susoh) Gampong Kedai Siblah.
Sementara di Kecamatan Tangan-Tangan, dipusatkan di Pasar Tanjung Bunga. Kecamatan Setia, di Pasar Setia, Gampong Lhang. Seterusnya, di Kecamatan Manggeng dan Lembah Sabil dipusatkan di Lapangan Bola Kaki Gampong Seunelop. (Zal)