Realitasonline.id - Abdya | Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpan) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mencatat, ada sekitar 401 ekor hewan ternak baik Kerbau maupun Sapi yang sudah didaftarkan masyarakat untuk disembelih pada Hari Meugang jelang bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah pada Kamis (27/2/2025) nanti.
Kepala Distanpan Abdya, Hendri Yadi, Selasa (25/2/2025) menyebutkan angka hewan ternak yang masuk ke dinas itu tersebar di sembilan kecamatan dalam Kabupaten Abdya. Angka itu, nantinya bisa bertambah atau bisa juga berkurang. Itu yang dilaporkan sesuai data yang masuk.
“Ini data sementara, sebab besok baru kita lakukan penegecekan kesehatan hewan ternak yang telah terdaftar tersebut layak atau tidaknya untuk disembelih di hari meugang,” kata Hendri kepada wartawan.
Baca Juga: Direktur Utama PT Inalum: Kolaborasi dan Konsistensi Kunci Keberhasilan Perusahaan
Menurut data perkiraan persediaan ternak kerbau, sapi, kambing dan unggas, sertas satuan harga pada waktu meugang Ramadhan 1446 Hijriah, ketersediaan daging pada meugang Ramadhan ini akan mencukupi. "Biasanya warga Abdya lebih sering membeli daging kerbau dan sapi," ungkapnya.
Ia merincikan, dari jumlah 401 ekor hewan ternak yang sudah di daftar dan akan dilakukan pengecekan kesehatannya untuk dikeluarkan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) itu, masing-masing jumlah sapi jantan sebanyak 114 ekor, sapi betina produktif 26 ekor, kerbau jantan 230 ekor, dan kerbau betina tidak produktif 36 ekor. Sementara untuk harga daging meugang diprediksi mencapai Rp190-200 per kilogram.
Dari jumlah hewan ternak kerbau dan sapi itu, kata Hendri, tersebar di semua kecamatan, yaitu 49 ekor di Kecamatan Babahrot, 45 ekor di Kuala Batee, 31 ekor di Jeumpa, 30 ekor di Susoh, 71 ekor di Blangpidie, 28 ekor di Setia, 45 ekor di Tangan-Tangan, 69 ekor di Manggeng, dan 32 ekor di Kecamatan Lembah Sabil.
Baca Juga: Pj Bupati Batubara Apresiasi Kontribusi PT Inalum untuk Pembangunan Daerah dalam Hut ke-49 Inalum
“Besok (Rabu), semua hewan ternak yang sudah didaftar ini akan kita lakukan penegecekan kesehatan, baru kemudian dikeluarkan surat keterangan kesehatan atau KIR. Jumlah ini nantinya bisa berkurang atau pun bertambah,” demikian Hendri.
Pedagang Daging dihimbau Patuhi Aturan Pemerintah
Disisi lain, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengimbau kepada para pedagang daging agar melakukan penyembelihan hewan meugang dilaksanakan ditempat yang sudah ditentukan oleh pemerintah daerah.
Baca Juga: HUT ke-49, PT Inalum Gelar Jalan Sehat dan Berbagai Kegiatan Sosial
“Kita sudah melakukan imbauan dari hari Sabtu kemarin bersama pihak kecamatan dengan melibatkan Camat, Kapolsek, dan Danramil di seluruh kecamatan, bahwa penyembelihan hewan meugang dilaksanakan di titik-titik tertentu sesuai denagn Surat Edaran Pak Bupati,” kata Kasatpol PP Abdya, Hamdi, di Blangpidie.