Baca Juga: Letkol Inf Beni Maradona Jadi Irup Peringatan Harkitnas Ke 177 di Abdya
Selain itu mereka wajib diberikan kesempatan untuk pengembangan diri dan Karyawan PKWT memiliki hak untuk berserikat dan mendapatkan perlindungan atas keselamatan kerja, serta regulasi tentang sistem sertifikasi pengelolaan perkebunan yang diterapkan secara berkelanjutan di Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO).
Maka untuk mendukung percepatan, pelaksanaan sertifikasi ISPO perkebunan sawit,
sudah sewajarnya tenaga PKWT khusus tenaga pemanen di Perkebunan PTPN IV Regional 6 diangkat menjadi KTNG semuanya.
Dalam hal ini regulasi diatur oleh managemen perusahaan dengan melibatkan tim seleksi dari internal dan tim independen sehingga orang-orang yang lulus sebagai karyawan KTNG tidak berbau dengan nepotisme atau KKN berdasarkan kedekatan maupun family dari karyawan tetap atau bos-bos di kantor direksi, papar Tengku Nas mengakhiri tanggapan keresahan yang terjadi di dalam tubuh pemanen (pendodos) TBS perkebunan PTPN IV Regional 6.
Hasil liputan wartawan sore itu adanya cerita perbuatan konyol digelar oleh sejumlah pejabat penting dari kantor direksi perkebunan milik BUMN.
Mereka foto bersama melakukan pencitraan dengan membagi- bagikan sembako.
Hal ini menjadi isu murahan di kalangan pekerja atau pendodos sehubungan dengan kasus rekrutmen Karyawan Tetap Non Golongan, ungkap salah seorang PKWT dengan nada yang menggelitik di tengah-tengah pertemuan bersama penasehat Relawan Prabowo Gibran Xperiance (PGX) Aceh,Tengku Nas yang turut dihadiri wartawan.(YO)