Kandidat Magister MPSDA USK Beri Apresiasi, Pemko Subulussalam Akhirnya Ultimatum PT MSB Dugaan Pencemaran Lingkungan

photo author
- Jumat, 23 Mei 2025 | 17:14 WIB
Syafriadi, Kandidat Magister MPSDA USK. (Realitasonline.id/Dok)
Syafriadi, Kandidat Magister MPSDA USK. (Realitasonline.id/Dok)

Perusahaan terkait juga harus ingat bahwa terdapat pula Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang mengatur secara rinci klasifikasi risiko usaha dan sanksi administratif bila tidak mematuhi.

Sebagaimana pula yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan kepada kepala daerah dalam hal ini Walikota Subulussalam untuk menindak pelanggaran perizinan di wilayahnya, termasuk penghentian sementara hingga pencabutan izin.

Syafriadi berharap tidak ada perusahaan yang kebal hukum bagi yang melawan aturan, dan pemko kita minta tetap mengawal terus tindakkan liar dari perusahaan nakal, pungkasnya. (Ics)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB
X