Realitasonline.id - ACEH SINGKIL | Masyarakat Aceh Singkil Provinsi Aceh merasa hak mereka dirampas dengan keluarnya SK Kementrian Dalam Negeri terkait 4 pulaU Aceh yang dicaplok Sumut.
Meereka pun menolak klaim Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
Pada 3 Juni 2025 suasana di perairan Aceh Singkil dipenuhi ratusan warga Aceh Singkil.
Ratusan warga tersebut dating dari 11 kecamatan dan 116 desa di Kabupaten Aceh Singkil.
Baca Juga: Mayat Mantan GAM Ditemukan di Dasar Jurang, Kapolres Bireuen Tak Mau Berspekulasi
Mereka berbondong-bondong secara spontan berangkat dengan menggnakan kapal nelayan dan sepit boot milik Dinas Perhubungan Aceh Singkil.
Warga desa itu berangkat menuju empat pulau di wilayah Provinsi Aceh yang menjadi sengketa batas wilayah dengan Provinsi Sumatera Utara.
Aksi massal ini adalah bentuk penolakan tegas terhadap klaim Sumatera Utara atas Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan.
Masyarakat Aceh Singkil merasa hak mereka dirampas dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 300.2.2-2138.
Mereka bersikeras bahwa empat pulau tersebut secara historis dan geografis adalah bagian tak terpisahkan dari Provinsi Aceh.
Aksi heroik ini sengaja bertepatan dengan kunjungan gabungan sejumlah pejabat tinggi termasuk anggota legislatif dari DPR RI, DPD RI, DPRA, Bupati Aceh Singkil dan Wakil Buiati, serta DPRK Aceh Singkil.
Selanjutnya, ada juga dari unsur Forkopimda, para camat dan Kepala Desa se Kabupaten Aceh Singkil.
Baca Juga: Dankomar Pimpin Sertijab Dua Jabatan Penting Korps Marinir
Kehadiran warga desa di empat pulau sengketa itu seolah ingin mendeklarasikan bahwa mereka menjadi saksi langsung atas kegelisahan dan penolakan keras masyarakat Aceh dan Aceh Singkil terhadap keputusan Kemendagri.