Gugatan terpaksa dilayangkan karena menurut Penggugat ( Rindu Marpaung), kesabaran masyarakat sudah tidak bisa ditolerir lagi.
Baca Juga: Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Si Dokkes dan Sat Lantas Polres Samosir Gelar Bakti Sosial
Melalui media, Penggugat dan para pengacara mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang membantu dalam penyelesaian perkara ini.
"Dalam waktu 7 hari, kendaraan odong odong akan ditertibkan. Jika masyarakat masih melihat odong-odong beroperasi maka segera laporkan ke Polres Pematangsiantar," katanya. (RH)