Pasca Digugat, Polres Pematangsiantar Sepakati Tangkap Odong Odong Jika Beroperasi

photo author
- Selasa, 17 Juni 2025 | 18:23 WIB
Persidangan dipimpin hakim Sayed Tarmidzi, Polres tertibkan odong-odong (Realitasonline.id - RH)
Persidangan dipimpin hakim Sayed Tarmidzi, Polres tertibkan odong-odong (Realitasonline.id - RH)

Gugatan terpaksa dilayangkan karena menurut Penggugat ( Rindu Marpaung), kesabaran masyarakat sudah tidak bisa ditolerir lagi.

Baca Juga: Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Si Dokkes dan Sat Lantas Polres Samosir Gelar Bakti Sosial

Melalui media, Penggugat dan para pengacara mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang membantu dalam penyelesaian perkara ini.

"Dalam waktu 7 hari, kendaraan odong odong akan ditertibkan. Jika masyarakat masih melihat odong-odong beroperasi maka segera laporkan ke Polres Pematangsiantar," katanya. (RH)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB
X