Realitasonline.id-Abdya| Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin membebastugaskan 10 pejabat eselon II di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat lantaran tengah menjalani sidang etik atas dugaan tidak disiplin dalam tugas. Kemudian Bupati Safaruddin menunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk mengisi kekosongan sementara.
Mereka yang dibebastugaskan diantaranya, tiga staf ahli Setdakab Abdya yakni Amri Ar, Cut Hasnah Nur dan Hafiddin. Kemudian Kepala Badan Pengelola Keuangan Fakhruddin, Kepala Bappeda Rahmat Sumedi, dan Kepala Kesbangpol, Salman SH.
Kemudian empat kepala dinas yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Alfian Liswandar, Kepala Dinas Sosial, Nasruddin, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPMPTSP Naker Trans) Firmansyah, ST dan Amiruddin selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRK Abdya.
Baca Juga: Gema Shalawat Semarakkan Pawai 1 Muharram di Suak Nibong Abdya
"Karena dalam proses sidang etik, maka sejumlah staf ahli dan Kepala SKPK itu dibebastugaskan dari jabatannya hingga kita menunjuk Pelaksana Harian (Plh)," kata Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Rahwadi, Jumat (27/6/2025)
Mereka yang ditunjuk sebagai pelaksana harian, diantaranya, Zedi Saputra Plh Kadis PUPR, Mussawir Plh Kepala Badan Pengelola Kuangan, Rifyal Plh Staf Ahli Bidang Keistimewaan Aceh dan SDM, Indra Darmawan Plh Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Reza Kamarullah Plh Staf Ahli Bidang Perekonomian Kuangan dan Pembangunan.
Kemudian, Edy Daryanto Plh Sekwan, Rsez Muntasir sebagai Plh Kepala DPMPTSP Nakertrans, Sufrinaldi Plh Kepala Bappeda, Mulya Arfan sebagai Plh Kepala Badan Kesbangpol dan Ustdz Iin Supardi sebagai Kepala Dinas Sosial.
"Mereka ini ditunjuk langsung untuk mengisi jabatan sementara disejumlah instansi tersebut disamping juga melaksanakan tugas pada jabatan yang mereka emban saat ini," tutur Rahwadi.
Baca Juga: Bupati Abdya Safaruddin Bawa Oleh-Oleh dari Jakarta 5 Unit Traktor 4WD: Untuk Petani
Lebih lanjut, ia menjelaskan kalau prosedur itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 yang mengatur tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). PP ini berisi kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin bagi PNS yang melanggar peraturan. Tujuan peraturan ini adalah untuk menegakkan disiplin dan meningkatkan kinerja PNS dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Dimana, pada Pasal 31 berbunyi demi kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, dan kemungkinan akan dijatuhi disiplin berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa.
Pada halaman 28, poin ke dua bahwa pembebasan sementara dari tugas jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku sampai dengan ditetapkannya keputusan hukuman disiplin.
Baca Juga: Di Bawah Komando Keuchik Rasyid, Kaye Aceh Terus Berbenah
Kemudian, pada poin ketiga, selama PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibebastugaskan dari jabatannya dan diangkat pelaksana harian. Juga pada poin ke empat, PNS yang dibebaskan sementara dari tugas jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetap diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.