Massa Geruduk DPRK Bener Meriah, Tuntut Pengembalian 340 Hektare Tanah Adat yang Diklaim Milik Kementrian Pertanian RI

photo author
- Kamis, 31 Juli 2025 | 22:11 WIB
Ratusan masyarakat Bener Meriah melakukan aksi demo ke gedung DPRK Bener Meriah. (Realitasonline.id/ADI)
Ratusan masyarakat Bener Meriah melakukan aksi demo ke gedung DPRK Bener Meriah. (Realitasonline.id/ADI)

Realitasonline.id - Bener Meriah | Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Forum Bersama Rakal Antara (FBRA) melakukan aksi demo di gedung DPRK Bener Meriah, Rabu (30/7/20/25).

Massa yang berdatangan sekitar pukul 11.00 WIB, awalnya berorasi di jalan depan gedung DPRK Bener Meriah sambil membawa poster dan perangkat sound system.

Orasi yang dijaga ketat oleh personil Kepolisian dari Polres Bener Meriah ini berlangsung sekitar 30 menit itu.

Baca Juga: Sumatera Utara Tuan Rumah laga pemanasan Piala Dunia U 17, Bobby Nasutio: Ini Kesempatan Luar Biasa!

Karena terik matahari yang menyengat, akhirnya Mohd Saleh yang menemui masa mempersilahkan para pendemo untuk menyampaikan aspirasinya di dalam ruang utama gedung DPRK.

Dalam audensinya, salah satu orator menyatakan bahwa tanah Peruweren telah diwariskan secara turun-temurun sejak nenek moyang mereka.

“Kami punya kewajiban untuk mempertahankan tanah ini,” ujarnya dengan lantang meminta tanah seluas 340 hektar itu dikembalikan lagi kepada masyarakat.

Aksi ini turut dihadiri sejumlah tokoh dari Kecamatan Pintu Rime Gayo antara lain Abu Bakar, mantan anggota DPRK Bener Meriah, sejumlah mukim, serta perwakilan masyarakat adat lainnya.

Koordinator aksi, Mukhtar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemui sejumlah instansi terkait untuk menindaklanjuti polemik status lahan Peruweren yang kini menjadi polemik.

Baca Juga: Buka Festival Bunga dan Buah Tanah Karo 2025, Bobby Nasution Disambut Meriah

 “Lahan ini dulunya ditetapkan sebagai lokasi Peruweren melalui surat Bupati Aceh Tengah. Kini kami mempertanyakan dasar klaim bahwa itu adalah tanah milik Kementerian Pertanian melalui program Aceh Agri Bisnis (AAB),” jelasnya.

 Mukhtar juga menyinggung Surat Keputusan Bupati Bener Meriah Nomor 500.17/184/SK/2025 tertanggal 10 Maret 2025 tentang pembentukan Tim Pendamping Pensertifikatan Tanah.

“Kami menuntut transparansi. Dalam lahan seluas 340 hektar itu terdapat perumahan warga, lahan pertanian, dan fasilitas pemdidikan mulai dari sekokah dasar, SMP dan SMK. Sedikitnya 200 kepala keluarga telah menggantungkan hidupnya di sana," tegasnya.

FBRA mendesak agar Pemkab Bener Meriah menyampaikan surat resmi kepada Kementerian Pertanian untuk membatalkan pencatatan aset kementerian atas lahan yang dimaksud.

“Kementerian pun belum menunjukkan bukti kuat kepemilikan. Kami minta tanah ini dikembalikan ke masyarakat agar bisa digarap dan dimanfaatkan,” tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB
X