Realitasonline.id - Abdya | Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat telah menandatangani persetujuan pengesahan anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten Perubahan (APBK-P) tahun 2025 disepakati dan sahkan sebesar Rp.1.028.489.896.923,- (Rp.1 Triliun lebih)
Pengesahan besaran APBK-P tersebut tertuang dalam berita acara antara DPRK dan pemerintah kabupaten Abdya pada rapat paripurna penutupan pembahasan rancangan qanun APBKP tahun 2025 di Gedung DPRK setempat, Selasa (16/9/2025).
Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRK Roni Guswandi tersebut telah menyepakati dan menyetujui belanja daerah sebelum perubahan Rp.1.060.864.764.583,- mengalami penurunan sebesar Rp.32.374.867.660,- dan setelah perubahan menjadi Rp Rp.1.028.489.896.923,-.
Baca Juga: APRI Hadir Jadi Wadah Pelindung Tambang Rakyat di Abdya
Belanja daerah itu terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.
Wakil Bupati Abdya Zaman Akli, S.Sos.,M.M. dalam kesempatan itu mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRK Abdya, sehingga dapat merampungkan pembahasan Perubahan APBK-P Abdya Tahun Anggaran 2025 dan telah tetapkan dalam persetujuan bersama.
Begitu juga dengan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) yang telah bekerja keras dalam membahas anggaran dimaksud dengan pihak DPRK Abdya.
Baca Juga: Distanpan Abdya dan Kodim Jalin Kerja Sama Oplah Rawa 780,78 Hektare
"Rancangan qanun perubahan APBK-P tahun anggaran 2025 yang kami ajukan ke forum dewan yang terhormat ini telah dibahas melalui beberapa tahap pembahasan dan yang diakhiri dengan pendapat akhir dari fraksi-fraksi," tuturnya.
Dari hasil pendapat akhir dalam forum, banyak saran dan pendapat serta usulan yang sangat berguna dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di kabupaten Abdya di masa yang akan datang.
Lebih lanjut Zaman Akli menjelaskan bahwa pada dasarnya, pembahasan perubahan APBK tahun anggaran 2025 ini tetap mengacu kepada mekanisme dan ketentuan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Saran dan pendapat dari legislatif sangat diperlukan karena legislatif merupakan mitra Pemerintah Daerah dalam menjalankan Roda Pemerintahan sesuai dengan tugas dan wewenang masing – masing.
Baca Juga: Hasil Penjaringan Baitul Mal Abdya, 100 Peserta Tahfidz 2025 Terima Beasiswa
”Anugrah yang sangat kami hargai selama berlangsungnya rapat paripurna adalah rasa kebersamaan dalam pembahasan antara pihak eksekutif dengan legislatif sehingga perubahan APBK tahun anggaran 2025 dapat dirampungkan tepat pada waktunya melalui musyawarah secara mufakat”, tambahnya.
"Kemampuan kita menyelesaikan pekerjaan besar ini merupakan suatu bukti bahwa nilai kebersamaan dan kesepahaman dalam mewujudkan harapan dan cita-cita kita semua sudah sangat mengarah kepada perbaikan-perbaikan demi kemajuan daerah yang kita cintai ini," demikian sambung Wabup Zaman Akli dalam paripurna yang turut dihadiri para anggota DPRK, Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto, Kasdim Mayor Caj Sungkono, mewakili Kajari, Ketua MPU Tgk M Dahlan, Plt Sekda Abdya Amrizal dan Plt Sekwan Edi Darianto. (Zal)