STIKes Payung Negeri Selesaikan Kasus Pungutan Rp6,6 Juta, Bendahara Yuni Ayu: Dialihkan untuk Kegiatan Non Akademik

photo author
- Jumat, 24 Oktober 2025 | 11:21 WIB
Kampus  STIKes pada pertokoan di lintas nasional Banda Aceh - Medan, kawasan Cot Gapu Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen. Foto; RZ
Kampus STIKes pada pertokoan di lintas nasional Banda Aceh - Medan, kawasan Cot Gapu Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen. Foto; RZ

Realitasonline.id - Bireuen | Pihak Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Payung Negeri Aceh Darussalam Kampus B Bireuen mengakui terjadi pungutan dari mahasiswa penerima KIP Kuliah sebesar Rp6,6 juta.

"Memang ada dipungut Rp6,6 juta dari penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah," ujar Bendahara STIKes Payung Negeri Aceh Darussalam Kampus B Bireuen, Yuni Ayu, Kamis (23/10/2025).

Kepada sejumlah wartawan, termasuk Realitasonline.id, di Bireuen, Bendahara Yuni Ayu menjelaskan, uang hasil penguatan dari setiap mahasiswa penerima KIP Kuliah sebesar Rp6,6 juta akan dikembalikan kepada masing- masing mahasiswa dengan dialihkan untuk keperluan Non Akademik.

Yuni Ayu yang didampingi Ketua STIKes Payung Negeri Aceh Darussalam, Dr. Zulfikar juga merincikan keperluan Non Akademik, yaitu untuk biaya Praktik Pengalaman Lapangan (PPL), Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM), dan Wisuda.

Baca Juga: PKL di Jalan Diponegoro Lubuk Pakam Deli Serdang Ditertibkan, Segera Direlokasi Ke Jalan Sutomo

 

"Artinya mahasiswa nantinya untuk kegiatan Non Akademik seperti itu, sudah tidak harus lagi dibayar,"sebutnya.

Ia juga menyebutkan, munculnya berita terjadi pemotongan bantuan KIP Kuliah Rp6,6 juta yang dialihkan untuk kegiatan tertentu, dirinya memanggil semua mahasiswa penerima bantuan KIP Kuliah dan menjelaskan kepada mahasiswa, bahwa dana yang telah dipungut akan dialihkan untuk kebutuhan Non Akademis lainnya.

"Mahasiswa sepakat uang Rp6,6 juta itu yang terlanjur diserahkan akan dialihkan untuk biaya Non Akademik. Ke depan mahasiswa sudah tidak perlu lagi membayar uang PPL, KKN dan Wisuda," ujarnya.

Yuni Ayu mengakui, pemungutan Rp6,6 juta yang terjadi itu tidak dibenarkan aturan, maka pihak Kampus beritikad baik untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi itu.

 

Baca Juga: Lantik 47 Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional, Wabup Deli Serdang Ingatkan Hal ini

 

Berikutnya kata Yuni Ayu, saat ini pengelolaan Kampus B Bireuen sudah diambil alih oleh Kampus Induk yang berpusat di Bener Meriah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB

Terpopuler

X